Profil

Setelah 27 tahun (1979 s/d 2006) bekerja di Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan DKI Jakarta (nama sekarang : Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan), dan terakhir menduduki jabatan Kepala Sub Dinas Pengawasan Rencana Bangunan Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Provinsi DKI Jakarta, dirasakan masih banyak masyarakat yang belum memahami tentang Perizinan Bangunan (Tatacara pengurusan, persyaratan kelengkapan, ketentuan teknis membangun, dsb). Oleh karena itu dengan niat untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman, diharapkan dapat membantu masyarakat pada umumnya dan masyarakat pembangun / pelaku pembangunan pada khususnya dapat lebih memahami tentang apa dan bagaimana, tata cara serta prosedur memperoleh izin bangunan.
Kami berusaha untuk dapat berbagi pengetahuan tentang :
  1. Tatacara pengajuan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT).
  2. Tatacara pengajuan Amdal atau UKL/UPL.
  3. Tatacara pengajuan Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB/ Blok Plan).
  4. Tatacara pengajuan Permohonan Perizinan Bangunan (IMB, IPB, KMB atau Sertifikat Layak Fungsi).
  5. Tatacara pengajuan perencanaan bangunan untuk Sidang TPAK, TPKB dan TPIB.
  6. Ketentuan Teknis Rencana Kota.
  7. Ketentauan Teknis Bangunan.