Thursday, August 11, 2016

Izin Membangun Prasarana



No
Persyaratan
1
Surat Permohonan
  • Surat permohonan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 atau formulir permohonan)
  • Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 tentang kebenaran data dan keabsahan data
2
Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
3
Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
  1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
    • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
    • Kementrian/Dinas Koperasi, jika Koperasi
    • Pengadilan Negeri, jika CV
4
  1. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
  2. NPWP Badan Hukum
5
Jika dikuasakan
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
  • KTP orang yang diberi kuasa
6
Persetujuan Prinsip Trase Jalan, Jembatan, Saluran, atau Utilitas [Fotokopi]
7
Persetujuan Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin) [Fotokopi]
8
Pengesahan Gambar Perencanaan Arsitektur (dahulu Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB)) atau Ketetapan Rencana Kota (KRK) [Fotokopi]
9
Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) jika luas lahan >5000m2 [Fotokopi]
10
Persyaratan tambahan (silahkan download)
11
Ceklist Persyaratan (silahkan download)


No
Mekanisme Pelayanan
1
Menerima dan memeriksa berkas secara administrasi - Jika berkas tidak lengkap dan atau tidak benar secara administratif, maka dikembalikan ke Pemohon. - Jika berkas lengkap dan benar secara administratif, maka memberikan jadwal waktu peninjauan lapangan dan bukti tanda terima kelengkapan berkas serta menginformasikan kepada pemohon status permohonan diterima secara administrasi by system (tracking data).
2
Menjadwalkan peninjauan lapangan, mencantumkan jadwal peninjauan lapangan di dalam tanda terima berkas permohonan. Memberikan tanda terima berkas kepada pemohon dan mencetak surat tugas survey kepada tim teknis.
3
Menerima dan menandatangani surat tugas survey kepada tim teknis .
4
Menerima surat tugas survey yang sudah di tanda tangani oleh kepala bidang dan memberi nomor, memberikan stempel basah pada surat tugas tersebut, menyerahkan surat tugas survey ke Tim Teknis.
5
Menerima dan meneliti berkas permohonan, menerima surat tugas survey dan Menyiapkan alat & bahan peninjauan lapangan
6
Melakukan Pengukuran, penelitian keberadaan kegiatan sekitarnya dan pemeriksaan lapangan bersama dengan Pemohon ,membuat dan menandatangani Berita Acara Peninjauan Lapangan
7
Menerima dan meneliti Berita Acara Peninjauan lapangan yang telah di tanda tangani tim teknis, apabila berkas dan hasil peninjauan lapangan tidak memenuhi syarat keteknisan maka membuat, mencetak dan membubuhi paraf surat penolakan. menyerahkan surat penolakan kepada kabid pelayanan teknis. atau berkas dan hasil peninjauan lapangan memenuhi syarat keteknisan, maka membuat,mencetak dan menandatangani Berita Acara Persetujuan
8
Menerima dan meneliti Berita Acara Peninjauan Lapangan yang telah ditandatangani Tim Teknis dan koordinator. Jika berkas dan hasil Peninjauan Lapangan tidak memenuhi syarat keteknisan maka menandatangani Surat Penolakan dilengkapi dengan Berita Acara dan serta menyerahkan kepada pemohon melaui tim Administrasi ,Jika berkas dan hasil Peninjauan Lapangan memenuhi syarat keteknisan maka menandatangani Berita Acara Peninjauan Lapangan
9
Menerima Berita Acara Peninjauan Lapangan sudah di tanda tangani tim teknis, koordinator tim teknis, diketahui kabid pelayanan teknis atau Surat Penolakan yang sudah di tangani kabid pelayanan teknis. Surat Penolakan yang sudah di tangani kabid pelayanan teknis, dinomori dan diberikan stempel basah dan menyerahkan ke pemohon melalui tim administrasi .Jika berkas dan hasil peninjauan lapangan memenuhi syarat maka mencetak sertifikat izin dan membubuhkan paraf di sertifikat izin.
10
Menerima dan meneliti Sertifikat Izin yang telah diparaf Kasubbag Umum beserta seluruh dokumen kelengkapan perizinan. Jika sesuai, membubuhkan paraf di Sertifikat Izin dan menyerahkan ke Kepala BPTSP. Jika tidak sesuai, mengembalikan pada koordinator tim teknis melalui Kasubbag Umum.
11
Menerima dan meneliti Sertifikat Izin yang telah diparaf Kasubbag Umum beserta seluruh dokumen kelengkapan perizinan dan di paraf sektretaris badan serta memutuskan. Ya;jika sesuai maka membubuhkan tanda tangan pada izin dan menyerahkan ke Kasubbag umum, Tidak; jika tidak sesuai mengembalikan berkas ke kabid pelayanan teknis melalui sekretaris badan
12
Menerima Sertifikat Izin yang sudah ditandatangani oleh Kepala Badan PTSP, menomori dan membubuhkan stempel basah pada Sertifikat Izin, mencatat/merekam dan mengarsipkan, menginformasikan status Izin/Non Izin disetujui kepada pemohon by system (tracking data), menyerahkan kepada pemohon melalui Tim Administrasi,
13
Menerima Sertifikat Izin yang telah ditandatangani Kepala Badan PTSP, sudah diberi nomor, dan sudah dibubuhkan stempel basah, mencetak tanda pengambilan Sertifikat Izin, serta menginformasikan kepada pemohon by system "status Izin / Non Izin siap diambil" (tracking data) dan menghubungi pemohon melalui email/telepon.
Durasi: 34 Hari


No
Dasar Hukum Pelayanan
1
Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas
2
Peraturan Gubernur Nomor 42 tahun 2013 tentang Pelayanan Perizinan dan Pemeriksaan Teknis Prasarana Bidang Pekerjaan Umum
3
Permen PU Nomor 20.PRT.M.2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan
4
Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
5
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah
6
Peraturan Gubernur Nomor 128 tahun 2010 tentang Pemasangan Jaringan Utilitas Pada Lokasi Strategis
7
Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum
8
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 tahun 2014 tentang Tata Cara Penerimaan Pembayaran Retribusi Daerah Dengan Sistem Elektronik Retribusi
9
Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2013 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
10
Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Standar Operasional Prosedur


Definisi
Izin Membangun Prasarana yang selanjutnya disingkat IMP adalah izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diberikan kepada pemohon untuk membangun prasarana jalan dan jembatan serta sumber daya air
Pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Dinas yang terdiri atas IMP Jalan dan Jembatan dan IMP Sumber Daya Air


Untuk konsultasi lebih lanjut silahkan hubungi:
0852-2706-7526
0878-3714-2475

0 comments:

Post a Comment