Thursday, August 11, 2016

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro Baru



No
Persyaratan
1
Foto Penanggung Jawab Perusahaan/Direktur Utama berwarna ukuran 3 x 4 (2 lembar)
2
Surat Permohonan
  • Surat permohonan atau formulir permohonan
  • Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 tentang kebenaran data dan keabsahan data
3
Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
4
Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
  1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
    • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
    • Kementrian/Dinas Koperasi, jika Koperasi
    • Pengadilan Negeri, jika CV
5
  1. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
  2. NPWP Badan Hukum
6
Jika dikuasakan
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
  • KTP orang yang diberi kuasa
7
Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 yang menyatakan bersedia mengurus UUG dan IMB dalam jangka waktu 1 tahun (jika belum memiliki UUG & IMB)
8
Jika tanah atau bangunan disewa:
  1. Perjanjian sewa-menyewa tanah/bangunan
  2. Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp. 6.000 dari pemilik tanah/bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah/bangunan digunakan
  3. KTP pemilik tanah atau bangunan [Fotokopi]
9
Checklist Persyaratan (silahkan diunduh)


No
Mekanisme Pelayanan
1
Menerima dan memeriksa formulir permohonan yang sudah diisi dan di ttd diatas meterai beserta kelengkapan persyaratan serta memutuskan. Jika lengkap dan benar secara administrasi maka menginput data dan memberikan tanda bukti penerimaan berkas serta menginformasikan kepada pemohon "status permohonan diterima secara administrasi" by system (tracking data). Jika tidak dan lengkap secara administratif maka mengembalikan nya kepada pemohon beserta penjelasannya.
2
Menerima dokumen permohonan beserta kelengkapannya, menginformasikan "status pemeriksaan teknis" kepada pemohon by system (tracking data), melakukan verifikasi dan validasi keteknisan. Jika sesuai secara keteknisan, memberikan persetujuan/paraf pada Berita Acara Persetujuan Teknis (BAPT). Jika tidak sesuai secara keteknisan maka menyusun draft Surat Penolakan disertai alasannya dan membubuhkan "speciment ttd Kepala Satlak PTSP", dan menginformasikan kepada pemohon "status penolakan by system (tracking data)" dan menyerahkan kepada Front Office untuk mengirimkan nya kepada pemohon (email/post).
3
Menerima dan memeriksa berkas permohonan, hasil BAPT yang sudah di ttd Tim Teknis dan SIUP serta memutuskan. Jika tidak sesuai maka mengembalikan kepada Tim Teknis untuk diperbaiki.
4
Mencetak, memberi penomoran (by system), meminta ttd Kepala, menempelkan foto pemohon dan menstempel SIUP, mencatat/merekam, mengarsipkan (salinan, BAPT, berkas permohonan), menginformasikan "status Izin/Non Izin disetujui" kepada pemohon by system (tracking data) serta menyerahkan kepada FO untuk diserahkan kepada pemohon.
5
Menerima SIUP yang telah ditandatangani Kasie Satlak PTSP, sudah ada foto pemohon, sudah diberi nomor, dan sudah dibubuhkan stempel basah, mencetak tanda pengambilan SIUP, menginformasikan kepada pemohon by system "status SIUP siap diambil" (tracking data) serta menghubungi pemohon (email/telepon).
Durasi: 1 Hari


No
Dasar Hukum Pelayanan
1
Permen Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan Atas Permen Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
2
Permen Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan


Definisi
Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Perdagangan adalah kegiatan usaha transaksi barang atau jasa seperti jual-beli, sewa beli, sewa menyewa yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi. Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdagangan wajib memiliki SIUP.
SIUP terdiri dari : SIUP Besar, SIUP Menengah, SIUP Kecil dan SIUP Mikro.
  • SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • SIUP Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • SIUP Besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • SIUP Mikro dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro.
SIUP berlaku selama perusahaan perdagangan menjalankan kegiatan usahanya dan wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 (lima) tahun ditempat penerbitan SIUP.


Biaya
Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0)


Untuk konsultasi lebih lanjut silahkan hubungi:
0852-2706-7526
0878-3714-2475

0 comments:

Post a Comment