Thursday, August 11, 2016

Izin Rumah Kost



No
Persyaratan
1
Surat Permohonan
  • Surat permohonan atau formulir permohonan
  • Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 tentang kebenaran data dan keabsahan data
2
Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
3
Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
  1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
    • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
    • Kementrian/Dinas Koperasi, jika Koperasi
    • Pengadilan Negeri, jika CV
4
  1. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
  2. NPWP Badan Hukum
5
Jika dikuasakan
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
  • KTP orang yang diberi kuasa
6
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir [Fotokopi]
7
Proposal teknis dilengkapi
  • Jumlah kamar yg akan disewakan
  • Penjelasan jasa yang akan ditawarkan
  • Kisaran harga sewa kamar kost
  • Denah bangunan dengan rincian rencana penggunaan setiap ruangan
  • Daftar fasilitas
8
Pajak rumah kost tahun terakhir (untuk jumlah 10 kamar atau lebih) [Fotokopi]. (Perpanjangan, Perubahan)
9
Surat pernyataan dari pemilik mengenai perubahan kepemilikan atau pengelolaan. (Perubahan)
10
Izin Rumah Kost terdahulu. (Perpanjangan, Perubahan)
11
Izin Gangguan (ITU UUG atau HO) [Fotokopi]
12
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) [Fotokopi]
13
Checklist Persyaratan (silahkan diunduh)


No
Mekanisme Pelayanan
1
Menerima dan meneliti kelengkapan data/berkas sesuai persyaratan administrasi.
Jika data tidak lengkap dan/atau tidak benar secara administrasi, maka berkas tidak dapat diproses dan dikembalikan kepada pemohon.
Jika data lengkap dan benar secara administrasi, berkas dapat diproses, sekaligus dapat menjadwalkan survey lapangan dan menyerahkan tanda bukti penerimaan berkas permohonan serta menginformasikan kepada pemohon "status permohonan diterima secara administrasi" by system (tracking data).
2
Menerima dan meneliti berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan secara keteknisan, mempersiapkan bahan dan alat yang akan digunakan pada saat peninjauan lapangan dan menginformasikan "status pemeriksaan teknis" kepada pemohon by system (tracking data)
3
.Melakukan pemeriksaan lapangan, verifikasi / validasi di lapangan, meneliti / menguji secara keteknisan di lapangan , membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) bersama Pemohon disertai stempel (apabila pemohon berbentuk badan usaha)  saat peninjauan lapangan
4

Membuat dan menandatangani Berita Acara Persetujuan Teknis (BAPT) pada kolom "dibuat oleh", membuat surat dan alasan penolakan serta membubuhkan paraf (tidak sesuai teknis).
5
Menerima dan meneliti  berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan, BAPL yang sudah di tanda tangan  Tim Teknis dan pemohon, BAPT yang telah ditandatangani Tim Teknis serta memutuskan. Jika tidak sesuai secara teknis, maka membubuhkan paraf pada Surat dan alasan Penolakan , serta menyerahkannya ke Koordinator TU. Jika sesuai secara teknis, maka menandatangani BAPT pada kolom "disetujui oleh" dan menyerahkannya ke Tata Usaha.
6
Menerima  berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan, BAPL yang sudah di tanda tangan  Tim Teknis dan pemohon, Surat beserta alasan penolakan yang telah diparaf tim teknis dan koordinator tim teknis, membubuhkan "speciment tanda tangan Kasie Satlak PTSP Kelurahan", menomori dan stempel, mencatat / merekam, mengarsipkan, menginformasikan kepada pemohon "status penolakan by  system (tracking data)" dan menyerahkan kepada Tim Administrasi untuk mengirimkan nya kepada pemohon (email/post).
7
Menerima dan meneliti kelengkapan data/berkas sesuai persyaratan administrasi.
Jika data tidak lengkap dan/atau tidak benar secara administrasi, maka berkas tidak dapat diproses dan dikembalikan kepada pemohon.
Jika data lengkap dan benar secara administrasi, berkas dapat diproses, sekaligus dapat menjadwalkan survey lapangan dan menyerahkan tanda bukti penerimaan berkas permohonan serta menginformasikan kepada pemohon "status permohonan diterima secara administrasi" by system (tracking data).
8
Menerima dan meneliti berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan, BAPL yang sudah di tanda tangan Tim Teknis dan pemohon, BAPT yang telah ditandatangani Tim Teknis dan Koordinator Tim Teknis, Surat Izin Rumah Kost yang sudah diparaf Kordinator TU serta memutuskan. Jika tidak sesuai, maka menyerahkan kembali kepada Koordinator Tata Usaha untuk diperbaiki. Jika sesuai, maka membubuhkan tanda tangan di Surat Izin Rumah Kost.
9
Menerima  berkas permohonan beserta kelengkapannya, BAPL, BAPT dan Surat Izin Rumah Kost yang telah ditandatangani Kasie Satlak, menomori dan memberi stempel basah pada Surat Izin Rumah Kost, mencatat/merekam, mengarsipkan berkas dan salinan Surat Izin Rumah Kost (SIRK), menginformasikan "status izin/non disetujui" kepada pemohon by system (tracking data) serta menyerahkan kepada Tim Administrasi untuk diserahkan kepada pemohon.
10
Menerima Surat Izin Rumah Kost yang sudah ditandatangani Kasie Satlak PTSP Kelurahan, sudah diberi nomor dan stempel, mencetak tanda pengambilan Surat Izin Rumah Kost  dan menginformasikan kepada pemohon by system "status Izin/non siap diambil" (tracking data) serta menghubungi pemohon (email/telepon).
Durasi: 0 Hari


No
Dasar Hukum Pelayanan
1
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu


Biaya
Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0)


Untuk konsultasi lebih lanjut silahkan hubungi:
0852-2706-7526
0878-3714-2475

0 comments:

Post a Comment