Thursday, August 11, 2016

Surat Keterangan Domisili Usaha Perpanjangan



No
Persyaratan
1
Surat Permohonan
  • Surat permohonan atau formulir permohonan
  • Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 tentang kebenaran data dan keabsahan data
2
Identitas pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), WNA : KITAS / Visa, Paspor
3
Jika dikuasakan: Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000, KTP orang yang diberi kuasa
4
Bukti kepemilikan tanah/bangunan. Jika disewa: Perjanjian sewa tanah/bangunan, Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp. 6.000 dari pemilik tanah/bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah/bangunan digunakan, KTP pemilik tanah/bangunan
5
Bukti pembayaran PBB tahun terakhir
6
SKDP Sebelumnya
7
Surat Pernyataan sebagai pengganti pengantar RT/RW atau Surat Pengantar Pengelola Gedung
8
Pernyataan Kedudukan/Domisili bermaterai Rp. 6000 (silahkan diunduh)
9
Checklist Persyaratan (silahkan diunduh)


No
Mekanisme Pelayanan
1
Menerima dokumen persyaratan, memeriksa serta memutuskan permohonan dapat diproses atau dikembalikan kepada pemohon. Untuk memproses, petugas menginput data permohonan serta melakukan konfirmasi data yang diinput kepada pemohon
2
Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen SKDP, melakukan pemeriksaan / verifikasi lapangan. Membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) dan / atau Berita Acara Pemeriksaan Teknis (BAPT). Kemudian memutuskan menandatangani atau melakukan revisi/menolak permohonan
3
Mengecek penomoran dokumen izin, mencetak, dan penandatanganan dokumen.
4
Menerima dokumen SKDP yang telah ditandatangani Kasie Satlak PTSP, memberi stempel, mengarsipkan serta memberikan status proses Dokumen SKDP sudah selesai dan dapat diambil. Pada saat pemohon datang, melakukan verifikasi dokumen pendukung/persyaratan. Untuk dokumen pendukung/persyaratan tidak sesuai/tidak memenuhi, izin tidak dapat diberikan kepada pemohon.
Durasi: 3 Hari


Definisi
Surat Keterangan Domisili Usaha adalah surat keterangan domisili/kedudukan usaha yang diberikan kepada usaha perorangan / bukan badan hukum


Biaya
Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0)


Untuk konsultasi lebih lanjut silahkan hubungi:
0852-2706-7526
0878-3714-2475

0 comments:

Post a Comment