Wednesday, August 12, 2015

Perpanjangan SLF

PENGERTIAN

  • IMB atau izin mendirikan bangunan adalah izin yang diberikan kepada seseorang atau badan untuk melakukan kegiatan mendirikan bangunan, setelah rencana bangunan memenuhi aspek teknis ketentuan peraturan bangunan dan memenuhi persyaratan rencana kota.
  • SLF atau Sertifikat Layak Fungsi adalah Sertifikat yang diberikan oleh Pemda DKI Jakarta terhadap bangunan gedung yang telah selesai dilaksanakan dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung, sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.
  • Sebelum habis masa berlaku SLF (untuk bangunan non rumah tinggal 5 tahun dan untuk bangunan rumah tinggal 10 tahun), maka harus diajukan permohonan perpanjangan SLF untuk dapat dilanjutkan pemanfaatan bangunan gedungnya. Permohonan perpanjangan harus dilengkapi dengan hasil pengkajian bangunan gedung yang dilakukan oleh pengkaji bangunan gedung yang memilikiIzin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB).

TATACARA PERMOHONAN Perpanjangan SLF.
  • Ketentuan yang mengatur tentang hal tsb diatas adalah SK Gub.Prov.DKI Jakarta No..... Tahun 2010.
  • Untuk permohonan perpanjangan SLF, Pemilik / Pengelola bangunan wajib mengajukan permohonan secara tertulis dengan mengisi formulir permohonan yang tersedia, selambat-lambatnya 30 hari sebelum batas waktu SLF (yang berlaku 5 tahun).
  • Kelengkapan persyaratan untuk pengajuan Perpanjangan SLF adalah sbb :
- Fotocopy KTP Pemohon, sebanyak 1 lembar ;
- Fotocopy bukti kepemilikan tanah/ sertifikat tanah, sebanyak 1 set,
- Fotocopy IMB dan IPB/ KMB/ SLF terakhir) sebanyak 1 set, yang terdiri dari :
    1. SK IMB dan IPB/ KMB/ SLF ;
    2. Peta Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Blok Plan ( PetaTata Letak Bangunan)
    3. Gambar Arsitektur bangunan lampiran IMB ;
- Gambar Arsitektur Bangunan (As Build Drawing) kondisi terakhir / sesuai keadaan lapangan), sebanyak 4 set,
- Gambar Struktur Utama Bangunan, sebanyak 4 set,
- Gambar dan Kajian Pengaman Bangunan Parkir (bila ada bangunan parkir),
- Gambar Instalasi dan Perlengkapan Bangunan berupa diagram satu garis sesuai keadaan lapangan.
- Foto bangunan dan bagian-bagian penting bangunan dan foto letak Sumur Resapan Air Hujan  sesuai keadaan lapangan.
- Laporan hasil pemeliharaan bangunan sebanyak 3 set, yang dibuat oleh tenaga ahli (pemegang SIPTB/ Surat Izin Pelaku Teknis Bangunan) dari unit/divisi pemeliharaan bangunan yang bersangkutan, atau
- Laporan pengkajian teknis bangunan, sebanyak 3 set, yang dibuat oleh tenaga ahli (yang memiliki SIPTB) yang ditunjuk oleh Pemilik/Pengelola Bangunan,
- Laporan Pengkajian / Unit Pemelihara bangunan tersebut harus memuat :
  1. Data Administrasi dan teknis bangunan ;
  2. Kelaikan bangunan dari bidang arsitektur, struktur dan instalasi / perlengkapan bangunan ;
  3. Hasil uji coba dan rekomendasi instansi terkait, untuk instalasi dan perlengkapannya bagi instalasi tertentu yang disyaratkan (spt. pemadam kebakaran, lift, dsb) ;
  4. Kesimpulan tentang tingkat kelaikan bangunan ;
  5. Usul perbaikan dan penyempurnaan yang diperlukan untuk kelaikan bangunan.
  6. Tambahan bagi laporan yang dibuat oleh unit/divisi pemelihara bangunan sendiri (butir g), perlu dilengkapi :
      1. Jadwal pemeliharaan yang telah dilaksanakan terhadap fisik bangunan, instalasi dan perlengkapan bangunan ;
      2. Laporan Hasil pemeliharaan terhadap fisik bangunan, instalasi dan perlengkapan bangunan (termasuk hasil perbaikan dan penggantian/penggantian yang pernah dilakukan) ;
  • Setelah semua kelengkapan persyaratan diatas lengkap, maka dapat diajukan permohonan Perpanjangan SLF.
  • Pengajuan Permohonan Perpanjangan SLF untuk Bangunan Gedung Non Rumah Tinggal sampai dengan 8 Lantai adalah ke Suku Dinas Perizinan Bangunan Kota Administrasi setempat, dan
Untuk Bangunan Gedung Non Rumah Tinggal diatas 8 Lantai adalah ke Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi DKI Jakarta.
Catatan :

  1. Sesuai ketentuan yang berlaku maka setiap lokasi bangunan harus membuat Sumur Resapan Air Hujan, dengan perhitungan volume 1 M3 setiap 25 M2 luas bidang atap,
  2. Untuk bangunan/gedung parkir harus dibuat kajian tentang parapet dan stopper pengamanan bangunan parkir.

Untuk konsultasi lebih lanjut silahkan hubungi:
0852-2706-7526
0878-3714-2475

0 comments:

Post a Comment