Showing posts with label Lingkungan. Show all posts
Showing posts with label Lingkungan. Show all posts

Thursday, August 11, 2016

Izin Lingkungan - Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)



No
Persyaratan
1
Ketetapan Rencana Kota (KRK)
2
Surat Permohonan
  • Surat permohonan atau formulir permohonan
  • Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 tentang kebenaran data dan keabsahan data
3
Identitas Pemohon
Jika Warga Negara Indonesia (WNI) :
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Jika Warga Negara Asing (WNA) :
  • Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA
  • Paspor
4
Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
  1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
    • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
    • Kementrian/Dinas Koperasi, jika Koperasi
    • Pengadilan Negeri, jika CV
5
  1. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
  2. NPWP Badan Hukum
6
Jika dikuasakan
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
  • KTP orang yang diberi kuasa
7
MOU jika ada kerjasama oleh pihak kedua atau ketiga
8
Surat pernyataan di atas materai Rp 6.000 dari pemrakarsa yang menyatakan kesanggupan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
9
Proposal teknis yang dilengkapi dengan:
  1. Dokumen SPPL sesuai Permen Lingkungan Hidup No.16 Tahun 2012 Lampiran V dilengkapi dgn kata pengantar yg ditandatangani direksi dan dibubuhi stempel perusahaan
  2. Peta titik lokasi (Gunther & Google Maps) dilengkapi dengan koordinat lokasi kegiatan
10
Proposal teknis yang dilengkapi dengan :
  1. Data umum perusahaan
  2. Identitas pemrakarsa
  3. Keterangan mengenai kegiatan atau usaha
  4. Keterangan mengenai dampak lingkungan yang terjadi
  5. Keterangan mengenai pengelolaan hidup yang akan dilakukan
11
Cheklist Persyaratan (silahkan diunduh)


No
Mekanisme Pelayanan
Durasi: 3 Hari


Untuk konsultasi lebih lanjut silahkan hubungi:
0852-2706-7526
0878-3714-2475

Izin Peil Lantai Bangunan (PLB)



No
Persyaratan
1
Surat Permohonan
  • Surat permohonan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 atau formulir permohonan
  • Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 tentang kebenaran data dan keabsahan data
2
Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
3
Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
  1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
    • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
    • Kementrian/Dinas Koperasi, jika Koperasi
    • Pengadilan Negeri, jika CV
4
  1. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
  2. NPWP Badan Hukum
5
Jika dikuasakan
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
  • KTP orang yang diberi kuasa
6
Pengesahan Gambar Perencanaan Arsitektur (Pengesahan GPA atau bisa dipersingkat RTLB) atau Ketetapan Rencana Kota (KRK) [dibuat sebanyak 2 (dua) rangkap]
7
SK Gubernur atau Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), jika luas tanah di atas 5000 m2, jika Pengesahan GPA/RTLB tidak diterbitkan oleh PTSP [dibuat sebanyak 2 (dua) rangkap]
8
Proposal teknis yang dilengkapi
  • Data ukur peil eksisting (gambar remitting) dari Dinas Tata Air atau UPT PPP Dinas Pekerjaan Umum sebanyak 2 rangkap (Kalkir dan re-kalkir)
  • Kajian tata air
9
Ceklist Persyaratan (silahkan download)


No
Mekanisme Pelayanan
1
Menerima dan meneliti kelengkapan dan keaslian data/berkas sesuai persyaratan.  Mencetak surat tugas peninjauan lapangan kepada tim teknis. Menyerahkan Surat Tugas Peninjauan Lapangan ke Kabid Pelayanan Teknis.
Jika data tidak lengkap dan atau tidak benar secara administratif, maka berkas tidak dapat diproses dan berkas dikembalikan kepada pemohon.
Jika data lengkap dan benar secara administratif, maka menjadwalkan peninjauan lapangan, mencantumkan jadwal peninjauan lapangan di dalam tanda terima berkas permohonan. Memberikan tanda terima berkas kepada pemohon.
2
Menerima dan menandatangani Surat Tugas Peninjauan Lapangan
3
Menerima Surat Tugas peninjauan Lapangan yang sudah  ditandatangani Kabid Pelayanan Teknis, menomori dan membubuhi stempel basah. Menyerahkan Surat Peninjauan Lapangan ke tim Teknis
4
Menerima dan meneliti berkas permohonan. Menerima Surat Tugas Peninjauan Lapangan. Menyiapkan alat & bahan peninjauan lapangan
5
Melakukan peninjauan lapangan bersama pemohon sesuai  jadwal yang ditentukan. Membuat dan menandatangani Form Berita Acara Peninjauan Lapangan
6
Menerima dan Memeriksa Berita Acara Peninjauan Lapangan yang telah ditandatangani Tim Teknis.
Jika berkas dan hasil Peninjauan Lapangan tidak memenuhi syarat keteknisan maka mengembalikan berkas kepada pemohon melaui tim Administrasi
Jika berkas dan hasil Peninjauan Lapangan memenuhi syarat keteknisan maka menandatangani Berita Acara Persetujuan Pemberian Izin.
7
Membuat dan mencetak Gambar Penetapan PLB (2 rangkap), serta membubuhkan tandatangan pada Gambar (kolom "diukur oleh" dan "digambar oleh")
8
Meneliti Gambar Penetapan PLB (2 rangkap) yang dibuat dan telah ditandatangani oleh tim teknis
TIDAK: JIka Gambar PLB masih perlu direvisi, maka mengembalikan berkas ke tim teknis.
YA: JIka Gambar PLB sudah benar, maka berkas yang sudah dicetak diberi tandatangan (pada kolom "diperiksa oleh".
9
Meneliti Gambar Penetapan PLB (2 rangkap) yang sudah ditandatangani tim teknis dan koordinator tim teknis.
TIDAK: JIka Berkas perlu direvisi. Gambar PLB dikembalikan ke Bidang Pelayanan Teknis
YA: Berkas disetujui, maka Gambar Penetapan PLB ditandatangani (pada kolom "Menyetujui") dan Berkas di disposisi ke KAsubag Umum
10
Menerima Gambar Penetapan PLB yang telah ditandatangani tim teknis, Koordinator Tim teknis, dan Kabid Pelayanan Teknis. Membuat dan mencetak Surat Rekomendasi PLB, serta membubuhkan paraf dalam surat Rekomendasi PLB.  Mendisposisi berkas kepada Sekretaris BPTSP
11
Menerima Gambar Penetapan PLB yang telah ditandatangani tim teknis, Koordinator Tim teknis, dan Kabid Pelayanan Teknis. Membuat, mencetak dan memberi paraf pada Surat Rekomendasi PLB
12
Menerima Gambar Penetapan PLB yang telah ditandatangani tim teknis, Koordinator Tim teknis, dan Kabid Pelayanan Teknis. Menerima Surat Rekomendasi PLB yang sudah diparaf Kasubag Umum dan Sekretaris Badan.
Jika sesuai maka menandatangani Surat Rekomendasi PLB.
Jika tidak sesuai maka mengembalikan surat Rekomendasi PLB kepada Koordinator Tim Teknis melalui Sekretaris BPTSP
13
Menerima Rekomendasi PLB yang sudah ditandatangani oleh Kepala Badan PTSP, msi PLB, mencatat/merekam dan mengarsipkan, menginformasikan "status Izin/Non Izin disetujui" kepada pemohon by system (tracking data), menyerahkan kepada pemohon melalui Tim Administrasi, ,  
14
Menerima Rekomendasi PLB yang telah ditandatangani Kepala Badan PTSP, sudah diberi nomor, dan sudah dibubuhkan stempel basah, mencetak tanda pengambilan Sertifikat Izin, serta menginformasikan kepada pemohon by system "status Izin / Non Izin siap diambil" (tracking data) dan menghubungi pemohon melalui email/telepon.
Durasi: 8 Hari


No
Dasar Hukum Pelayanan
1
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
3
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu


Definisi
Pengaturan ketinggian minimal lantai bangunan yang ditentukan berdasarkan lokasi bangunan tersebut, yang bertujuan untuk mencegah air banjir meluap dan masuk ke dalam bangunan jika lantai terlalu rendah


Untuk konsultasi lebih lanjut silahkan hubungi:
0852-2706-7526
0878-3714-2475

Izin Lingkungan - Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)



No
Persyaratan
1
Persetujuan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA ANDAL) [Fotokopi]
2
Izin Peil Lantai Bangunan (PLB) [Fotokopi]
3
Bukti kepemilikan tanah (jenis bukti kepemilikan tanah yang bisa diterima di PTSP adalah Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Sertifikat Hak Pakai, Sertifikat Hak Pengelolaan) [Fotokopi]
4
Jika bangunan atau gedung :
  • Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) jika luas lahan lebih dari 5000 m2 [Fotokopi]
  • Ketetapan Rencana Kota (KRK) [Fotokopi]
5
Jika jalur atau utilitas :
  • Izin Prinsip Gubernur mengenai Rencana Jalur [Fotokopi]
  • Survey dan Perencanaan Trase Jalan, Jembatan, Salur
6
Surat Permohonan
  • Surat permohonan atau formulir permohonan
  • Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 tentang kebenaran data dan keabsahan data
7
Identitas Pemohon
Jika Warga Negara Indonesia (WNI) :
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Jika Warga Negara Asing (WNA) :
  • Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA
  • Paspor
8
Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
  1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
    • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
    • Kementrian/Dinas Koperasi, jika Koperasi
    • Pengadilan Negeri, jika CV
9
  1. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
  2. NPWP Badan Hukum
10
Jika dikuasakan
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
  • KTP orang yang diberi kuasa
11
MOU jika ada kerjasama oleh pihak kedua atau ketiga
12
Surat penunjukan konsultan atau surat penunjukan penyusun dokumen dari pemrakarsa
13
Tim penyusun dokumen atau konsultan :
  1. Sertifikat kompetensi, 1 (satu) orang ketua tim dan 2 (dua) orang anggota tim penyusun AMDAL [Fotokopi]
  2. Daftar riwayat hidup penyusun studi AMDAL 3 (tiga) tahun terakhir
14
Tim penyusun dokumen atau konsultan :
  1. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari seluruh anggota tim yang menyatakan terlibat dalam penyusunan dokumen
  2. Sertifikat registrasi konsultan perusahaan penyusun dokumen lingkungan [Fotokopi]
15
Proposal teknis yang dilengkapi dengan:
  1. Dokumen AMDAL dan SKKL sesuai Permen Lingkungan Hidup No.16 Tahun 2012 Lampiran II dilengkapi dengan kata pengantar yangg ditandatangani direksi dan dibubuhi stempel perusahaan Foto situasi satu minggu terkahir di lokasi rencana kegiatan
16
Proposal teknis yang dilengkapi dengan :
  1. Dokumen KA ANDAL sesuai Permen Lingkungan Hidup No.16 Tahun 2012 Lampiran I dilengkapi dengan kata pengantar yang ditandatangani direksi dan distempel perusahaan
  2. Hasil analisa laboratorium terakreditasi dan teregistrasi
17
Proposal teknis yang dilengkapi dengan :
  1. Kajian Manajemen Rekayasa lalu Lintas (KMRLL) atau AMDAL Lalin
  2. Peta titik lokasi (Gunther & Google Maps) dilengkapi dengan koordinat lokasi kegiatan
18
Proposal teknis yang dilengkapi dengan :
  1. Gambar perspektif rencana kegiatan atau gambar struktur bangunan dari arsitek perencanan
  2. Foto situasi terakhir di lokasi rencana kegiatan
19
Proposal teknis yang dilengkapi dengan :
  1. Hasil konsultasi publik yang meliputi :
      1. Berita acara yang ditandatangani lurahDaftar absen
      2. Foto pelaksanaan berwarna dan bertanggal
      3. Bukti pengumuman media massa [Fotokopi]
20
Proposal teknis yang dilengkapi dengan :
  1. Hasil konsultasi publik yang meliputi :
      1. Surat persetujuan warga berupa penunjukan 2 (dua) orang wakil masyarakat yang duduk saat sidang dan ditandatangani lurah [Fotokopi]Hasil kuisioner masyarakDaftar absen
21
Cheklist Persyaratan (silahkan diunduh)


No
Mekanisme Pelayanan
Durasi: 75 Hari


No
Dasar Hukum Pelayanan
1
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
3
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu


Untuk konsultasi lebih lanjut silahkan hubungi:
0852-2706-7526
0878-3714-2475