Wednesday, August 12, 2015

Tim Penasehat Arsitektur Kota

Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK) adalah Tim Pakar dibidang Teknis Arsitektur dan Perkotaan mempunyai tugas memberikan pertimbangan teknis kepada Gubernur, terhadap perencanaan bangunan besar (luas lantai 1.500 M2 atau lebih) atau bangunan dengan bentuk arsitektur khusus, yang diajukan oleh konsultan perencana/ arsitek dalam rangka permohonan IMB.
TPAK beranggotakan para ahli yang mewakili institusi perguruan tinggi, asosiasi profesi dan instansi pemerintah daerah yang terkait dengan bidang pembangunan bangunan.
Tim ini melakukan Sidang penilaian perencanaan bangunan setiap hari Kamis, sehingga dengan demikian perencanaan arsitektur bangunan yang diajukan konsultan/arsitek, selambat-lambatnya sdh diterima sekretariat TPAK pada hari Selasa sebelum jam 12.00.
Persyaratan Pengajuan Perencanaan Bangunan untuk Sidang TPAK, adalah :
  1. Formulir TPAK diisi dan ditandatangani oleh Perencana/ Arsitek pemegang SIBP.
  2. Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB) dari Dinas Tata Kota, sebanyak 3 set.
  3. Cetak biru Gambar Perencanaan Bangunan (prarencana) yang ditanda tangan arsitek, sebanyak 3 set.
  4. Foto Satelit (copy dari Google Earth) lokasi bangunan dan lingkungan, sebanyak 1 lembar.
  5. Fotocopy SIBP Arsitek perencana (yang dilegalisir asli), sebanyak 1 lembar.
  6. Gambar Perspektip, Maket bangunan (bila diperlukan oleh Sidang TPAK).
  7. File CAD perencanaan bangunan dalam bentuk CD (setelah perencanaan dinyatakan lulus sidang).
Kelengkapan persyaratan untuk pengajuan Sidang TPAK diserahkan ke Sekretariat TPAK yang beralamat di Seksi Arsitektur Sub Dinas Pengawasan Rencana Bangunan Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (DPPB) Provinsi DKI Jakarta, Jl. Taman Jatibaru No.1 Jakarta Pusat.


Untuk konsultasi lebih lanjut silahkan hubungi:
0852-2706-7526
0878-3714-2475

0 comments:

Post a Comment