Thursday, August 11, 2016

Izin Lingkungan - Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)



No
Persyaratan
1
Persetujuan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA ANDAL) [Fotokopi]
2
Izin Peil Lantai Bangunan (PLB) [Fotokopi]
3
Bukti kepemilikan tanah (jenis bukti kepemilikan tanah yang bisa diterima di PTSP adalah Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Sertifikat Hak Pakai, Sertifikat Hak Pengelolaan) [Fotokopi]
4
Jika bangunan atau gedung :
  • Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) jika luas lahan lebih dari 5000 m2 [Fotokopi]
  • Ketetapan Rencana Kota (KRK) [Fotokopi]
5
Jika jalur atau utilitas :
  • Izin Prinsip Gubernur mengenai Rencana Jalur [Fotokopi]
  • Survey dan Perencanaan Trase Jalan, Jembatan, Salur
6
Surat Permohonan
  • Surat permohonan atau formulir permohonan
  • Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 tentang kebenaran data dan keabsahan data
7
Identitas Pemohon
Jika Warga Negara Indonesia (WNI) :
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Jika Warga Negara Asing (WNA) :
  • Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA
  • Paspor
8
Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
  1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
    • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
    • Kementrian/Dinas Koperasi, jika Koperasi
    • Pengadilan Negeri, jika CV
9
  1. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
  2. NPWP Badan Hukum
10
Jika dikuasakan
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
  • KTP orang yang diberi kuasa
11
MOU jika ada kerjasama oleh pihak kedua atau ketiga
12
Surat penunjukan konsultan atau surat penunjukan penyusun dokumen dari pemrakarsa
13
Tim penyusun dokumen atau konsultan :
  1. Sertifikat kompetensi, 1 (satu) orang ketua tim dan 2 (dua) orang anggota tim penyusun AMDAL [Fotokopi]
  2. Daftar riwayat hidup penyusun studi AMDAL 3 (tiga) tahun terakhir
14
Tim penyusun dokumen atau konsultan :
  1. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari seluruh anggota tim yang menyatakan terlibat dalam penyusunan dokumen
  2. Sertifikat registrasi konsultan perusahaan penyusun dokumen lingkungan [Fotokopi]
15
Proposal teknis yang dilengkapi dengan:
  1. Dokumen AMDAL dan SKKL sesuai Permen Lingkungan Hidup No.16 Tahun 2012 Lampiran II dilengkapi dengan kata pengantar yangg ditandatangani direksi dan dibubuhi stempel perusahaan Foto situasi satu minggu terkahir di lokasi rencana kegiatan
16
Proposal teknis yang dilengkapi dengan :
  1. Dokumen KA ANDAL sesuai Permen Lingkungan Hidup No.16 Tahun 2012 Lampiran I dilengkapi dengan kata pengantar yang ditandatangani direksi dan distempel perusahaan
  2. Hasil analisa laboratorium terakreditasi dan teregistrasi
17
Proposal teknis yang dilengkapi dengan :
  1. Kajian Manajemen Rekayasa lalu Lintas (KMRLL) atau AMDAL Lalin
  2. Peta titik lokasi (Gunther & Google Maps) dilengkapi dengan koordinat lokasi kegiatan
18
Proposal teknis yang dilengkapi dengan :
  1. Gambar perspektif rencana kegiatan atau gambar struktur bangunan dari arsitek perencanan
  2. Foto situasi terakhir di lokasi rencana kegiatan
19
Proposal teknis yang dilengkapi dengan :
  1. Hasil konsultasi publik yang meliputi :
      1. Berita acara yang ditandatangani lurahDaftar absen
      2. Foto pelaksanaan berwarna dan bertanggal
      3. Bukti pengumuman media massa [Fotokopi]
20
Proposal teknis yang dilengkapi dengan :
  1. Hasil konsultasi publik yang meliputi :
      1. Surat persetujuan warga berupa penunjukan 2 (dua) orang wakil masyarakat yang duduk saat sidang dan ditandatangani lurah [Fotokopi]Hasil kuisioner masyarakDaftar absen
21
Cheklist Persyaratan (silahkan diunduh)


No
Mekanisme Pelayanan
Durasi: 75 Hari


No
Dasar Hukum Pelayanan
1
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
3
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu


Untuk konsultasi lebih lanjut silahkan hubungi:
0852-2706-7526
0878-3714-2475

0 comments:

Post a Comment