Wednesday, August 10, 2016

Persetujuan Prinsip Penyelenggaraan Reklame untuk kawasan kendali ketat



No
Persyaratan
1
Surat Permohonan
  • Surat permohonan atau formulir permohonan
  • Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 tentang kebenaran data dan keabsahan data
2
Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
3
Bukti kepemilikan tanah (jenis bukti kepemilikan tanah yang bisa diterima di PTSP adalah Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Sertifikat Hak Pakai, Sertifikat Hak Pengelolaan), jika tanah atau bangunan adalah milik sendiri
4
Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir [Fotokopi]
5
Jika dikuasakan
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
  • KTP orang yang diberi kuasa
6
Gambar Perencanaan Arsitektur (dahulu: RTLB), jika reklame menempel di gedung atau pagar atau dan lain-lain
7
Surat Rekomendasi Teknis Pemanfaatan Lahan yang dikeluarkan
  • Dinas Bina Marga, jika reklame akan terletak di bahu jalan
  • PT Jasa Marga, jika reklame akan terletak di bahu jalan tol
  • BPKAD, jika reklame akan terletak di titik khusus
8
Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
  1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
    • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
    • Kementrian/Dinas Koperasi, jika Koperasi
    • Pengadilan Negeri, jika CV
9
  1. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
  2. NPWP Badan Hukum
10
Proposal teknis yang dilengkapi
  • Foto lokasi penempatan
  • Gambar produk
  • Peta lokasi
11
Jika penempatan pd tanah/bangunan yg disewa:
  1. Perjanjian sewa-menyewa tanah/bangunan
  2. Surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000 dari pemilik tanah/bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah/bangunan digunakan
  3. KTP pemilik tanah/bangunan [Fotokopi]
12
Surat pernyataan yang menyatakan bahwa reklame tidak berubah bentuk
13
Checklist Persyaratan (silahkan diunduh)


No
Mekanisme Pelayanan
1
Menerima, memverifikasi, mencek list formulir permohonan yang sudah diisi dan di ttd diatas meterai 6000 dgn kelengkapan dokumen fisik persyaratan serta memutuskan. Jika berkas lengkap dan benar secara  administratIf, maka memaraf semua berkas permohonan dan kelengkapan, mencetak Jadwal Peninjauan Lapangan, mengupdate pada system Perizinan "status permohonan diterima secara administrasi" by system (tracking data), mencatat / merekam dan menyerahkan tanda penerimaan berkas penerimaan dan jadwal peninjauan lapangan kepada Pemohon. Jika berkas tidak lengkap dan benar secara administrasi, maka berkas dikembalikan kepada pemohon.
2
Menerima dan memverifikasi keteknisan berkas fisik permohonan lengkap beserta jadwal peninjauan lapangan, mencetak Surat Tugas Lapangan dan menandatangani, mengupdate "status pemeriksaan teknis" kepada pemohon by system (tracking data), mencatat / merekam, serta memutuskan. Jika Butuh Koordinasi SKPD Teknis, maka mencetak dan memaraf Surat Pengantar kepada SKPD Teknis dan membubuhkan "speciment ttd Kepala BPTSP", meminta nomor & stempel dari Subbag Umum dan mengirimkan kepada SKPD Teknis, serta mengarahkan Tim Sidang Perancangan dan Tim Penilai utk berkordinasi dengan SKPD Teknis yg dimaksud dalam Surat Pengantar. Jika Tidak Butuh Koordinasi SKPD Teknis, maka menyerahkan berkas permohonan lengkap dan Surat Tugas kepada Tim Sidang Perancangan dan Tim Penilai.
3
Menerima dan meneliti berkas permohonan lengkap beserta surat tugas peninjauan lapangan serta jadwal, mempersiapkan bahan dan alat peninjauan lapangan, melakukan peninjauan lapangan, mengambil obyek (foto), mengkaji/memberi pertimbangan sesuai dengan teknis ketata-kotaan, menggambar dan menandatangani draft TLBBBR dan membuat konsep surat Rekomendasi Reklame sesuai peraturan yang berlaku serta membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) bersama pemohon.
4
Menerima dan meneliti berkas permohonan lengkap, Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) yg dittd  Tim Lapangan bersama pemohon, hasil data / informasi / dokumentasi lapangan,  draft TLBBBR yg dittd Tim Lapangan dan konsep surat Rekomendasi Reklame, memberi paraf pada konsep surat Rekomendasi Reklame, mencatat / merekam, mendokumentasikan dan menyerahkan kepada Kabid Pelayanan Teknis.
5
Menerima berkas permohonan lengkap, Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) yg dittd Tim Lapangan bersama pemohon, hasil data / informasi / dokumentasi lapangan, draft TLBBBR yg dittd  Tim Lapangan & konsep surat Rekomendasi Reklame yg diparaf Koord Tim Teknis, meneliti dan memutuskan. Jika Ya secara keteknisan, maka menandatangani draft TLBBBR, memaraf  konsep surat Rekomendasi Reklame dan menyerahkan kepada Sekretaris BPTSP. Jika Tidak secara keteknisan, maka mengembalikan kepada Koordinator Tim Teknis untuk diperbaiki.
6
Menerima Konsep Surat Rekomendasi Reklame yg diparaf Kabid Pel Teknis & Koord Tim Teknis, draft gambar TLBBBR yg dittd Kabid Pel Teknis & diparaf Tim Sidang Perancangan / Tim Penilai, Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) yg dittd Tim Lapangan bersama pemohon, hasil data / informasi / dokumentasi lapangan,  dan berkas permohonan lengkap, memaraf Konsep Surat Rekomendasi Reklame, dan menyerahkan kepada Kepala BPTSP.
7
Menerima Konsep Surat Rekomendasi Reklame yg diparaf Sekretaris BPTSP, Kabid Pel Teknis & Koord Tim Teknis, draft gambar TLBBBR yg dittd Kabid Pel Teknis & Tim Sidang Perancangan / Tim Penilai, Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) yg dittd Tim Lapangan bersama pemohon, hasil data / informasi / dokumentasi lapangan,  dan berkas permohonan lengkap, meneliti dan memutuskan. Jika Ya Sesuai, maka menandatangani Surat Rekomendasi  Reklame dan draft gambar TLBBBR serta menyerahkan kepada Kasubbag Umum. Jika Tidak Sesuai, maka menyerahkan kepada Kabid Pelayanan Teknis untuk dibuat Berita Acara Pemeriksaan Teknis (BAPT) Penolakan.
8
Menerima Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) yg dittd Tim Lapangan bersama pemohon, hasil data / informasi / dokumentasi lapangan,  berkas permohonan lengkap dan disposisi, mengarahkan dan menugaskan Koordinator Tim Tenis untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan Teknis Penolakan.
9
Menerima Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) yg dittd Tim Lapangan bersama pemohon, hasil data / informasi / dokumentasi lapangan,  berkas permohonan lengkap dan disposisi, membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Teknis Penolakan pada kolom "dibuat oleh", mencatat/ merekam, mengarsipkan serta menyerahkan kepada Kabid Pel Teknis.
10
Menerima  Berita Acara Pemeriksaan Teknis Penolakan yg dittd Kabid Pel Teknis & Koord Tim Teknis, disposisi, Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) yg dittd Tim Lapangan bersama pemohon, hasil data / informasi / dokumentasi lapangan, dan berkas permohonan lengkap, mencetak dan memaraf Surat Penolakan serta membubuhkan "speciment ttd Ka BPTSP", meminta dan membubuhkan nomor dan stempel dari Subbag Umum, mencatat / merekam, mengarsipkan, mengupdate  "status penolakan by  system (tracking data)" dan mengirimkan nya kepada pemohon beserta seluruh berkas permohonan (email/post).
11
Menerima Surat Rekomendasi Reklame dan gambar TLBBBR yg sudah dittd Ka BPTSP, Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) yg dittd Tim Lapangan bersama pemohon, hasil data / informasi / dokumentasi lapangan,  dan berkas permohonan lengkap, memberikan nomor dan menstempel pd  Surat Rekomendasi Reklame dan gambar TLBBBR, mencatat/merekam pd buku agenda/database, mengarsipkan, mengupdate "status Izin/Non Izin disetujui" by system (tracking data), menyerahkan (salinan, berkas permohonan dan hasil proses) kepada Kabid Pelayanan Administrasi utk diarsipkan,  serta menyerahkan Surat Rekomendasi Reklame dan gambar TLBBBR yg sudah dittd Ka BPTSP asli kepada Kabid Pel Administrasi untuk diserahkan kepada pemohon melalui Tim Administrasi.
12
Menerima Surat Rekomendasi Reklame dan gambar TLBBBR yg sudah dittd Ka BPTSP, diberi nomor & distempel, Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) yg dittd Tim Lapangan bersama pemohon, hasil data / informasi / dokumentasi lapangan,  dan berkas permohonan lengkap, mencatat/merekam pd buku agenda/database, mengupdate "status Izin/Non Izin siap diambil" by system (tracking data), menghubungi pemohon (email/telepon), mengarsipkan dan  menyerahkan Surat Rekomendasi Reklame dan gambar TLBBBR yg sudah dittd Ka BPTSP, diberi nomor & distempel kepada Tim Administrasi utk diserahkan kepada Pemohon.
13
Menerima Surat Rekomendasi Reklame dan gambar TLBBBR yg sudah dittd Ka BPTSP, diberi nomor & distempel, mencetak tanda pengambilan Izin/Non Izin, mencatat, menerima dan menyerahkan arsip tanda bukti pengambilan Izin/Non Izin yg sudah dittd pemohon/kartu identitas/kuasa kepada Kabid Pel Administrasi
14
Menyerahkan tanda  bukti penerimaan berkas, kartu identitas/surat kuasa, menandatangani dan menyerahkan tanda bukti pengambilan Izin/Non Izin kepada Tim Administrasi, serta menerima Surat Rekomendasi Reklame dan gambar TLBBBR yg sudah dittd Ka BPTSP, diberi nomor & distempel.
Durasi: 0 Hari


No
Dasar Hukum Pelayanan
1
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Untuk konsultasi lebih lanjut silahkan hubungi:
0852-2706-7526
0878-3714-2475

0 comments:

Post a Comment