Wednesday, August 10, 2016

Tata Letak Bangunan untuk Bangunan Menara (TLB Menara)



No
Persyaratan
1
Bukti kepemilikan tanah (jenis bukti kepemilikan tanah yang bisa diterima di PTSP adalah Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Sertifikat Hak Pakai, Sertifikat Hak Pengelolaan) [Fotokopi]
2
Rekomendasi zona menara (baru)
3
Surat Permohonan
  • Surat permohonan atau formulir permohonan
  • Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 tentang kebenaran data dan keabsahan data
4
Identitas Pemohon
Jika Warga Negara Indonesia (WNI) :
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Jika Warga Negara Asing (WNA) :
  • Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA
  • Paspor
5
Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
  1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
    • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
    • Kementrian/Dinas Koperasi, jika Koperasi
    • Pengadilan Negeri, jika CV
6
  1. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
  2. NPWP Badan Hukum
7
Jika dikuasakan
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
  • KTP orang yang diberi kuasa
8
Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
9
Surat perjanjian telah digunakan lebih dari 2 operator (menara bersama)
10
Proposal teknis yang dilengkapi dengan
  • Foto menara (kondisi atau keadaan di lapangan)
  • Surat asuransi
  • Peta lokasi
11
Jika tanah atau bangunan disewa:
  1. Perjanjian sewa-menyewa tanah/bangunan
  2. Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp. 6.000 dari pemilik tanah/bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah/bangunan digunakan
  3. KTP pemilik tanah atau bangunan [Fotokopi]
12
Tata Letak Bangunan untuk Bangunan Menara (TLB Menara) terdahulu (perpanjangan)
13
Checklist Persyaratan (silahkan diunduh)


No
Mekanisme Pelayanan
Durasi: 14 Hari


No
Dasar Hukum Pelayanan
1
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
3
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu


Definisi
Diberikan hanya untuk macrocell (menara dengan ketinggian >15 m)

Untuk konsultasi lebih lanjut silahkan hubungi:
0852-2706-7526
0878-3714-2475

0 comments:

Post a Comment