Tata Letak Bangunan untuk Bangunan Reklame
No
|
Persyaratan
|
1
|
Surat Permohonan
|
2
|
Identitas Pemohon
Jika Warga Negara Indonesia (WNI) :
Jika Warga Negara Asing (WNA) :
|
3
|
Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
|
4
|
|
5
|
Jika dikuasakan
|
6
|
Bukti kepemilikan tanah (jenis bukti kepemilikan tanah yang bisa diterima di PTSP adalah Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Sertifikat Hak Pakai, Sertifikat Hak Pengelolaan) [Fotokopi]
|
7
|
Bukti pembayaran PBB tahun terakhir
|
8
|
Proposal teknis yang dilengkapi dengan:
|
9
|
Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pemilik reklame yang menyatakan bahwa reklame tidak berubah bentuk dan ukuran, jika perpanjangan
|
10
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang telah divalidasi sebelumnya
|
11
|
Tata Letak Bangunan untuk Reklame (TLB Reklame) terdahulu, jika perpanjangan
|
12
|
Checklist Persyaratan (silahkan diunduh)
|
13
|
Jika tanah atau bangunan disewa:
|
No
|
Mekanisme Pelayanan
|
Durasi: 0 Hari
|
No
|
Dasar Hukum Pelayanan
|
1
|
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
|
2
|
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
|
3
|
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
|
Untuk konsultasi lebih lanjut silahkan hubungi:
0852-2706-7526
0878-3714-2475
0 comments:
Post a Comment