Wednesday, August 10, 2016

Tata Letak Bangunan untuk Bangunan Reklame



No
Persyaratan
1
Surat Permohonan
  • Surat permohonan atau formulir permohonan
  • Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 tentang kebenaran data dan keabsahan data
2
Identitas Pemohon
Jika Warga Negara Indonesia (WNI) :
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Jika Warga Negara Asing (WNA) :
  • Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA
  • Paspor
3
Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
  1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
    • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
    • Kementrian/Dinas Koperasi, jika Koperasi
    • Pengadilan Negeri, jika CV
4
  1. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
  2. NPWP Badan Hukum
5
Jika dikuasakan
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
  • KTP orang yang diberi kuasa
6
Bukti kepemilikan tanah (jenis bukti kepemilikan tanah yang bisa diterima di PTSP adalah Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Sertifikat Hak Pakai, Sertifikat Hak Pengelolaan) [Fotokopi]
7
Bukti pembayaran PBB tahun terakhir
8
Proposal teknis yang dilengkapi dengan:
  • Foto lokasi penempatan, gambar produk dan peta lokasi
  • Gambar arsitektur reklame (denah titik reklame di areal lokasi, tampak, potongan) jika menempel atau berada di atas bangunan, pagar, pylon (sertakan pula soft file dalam bentuk CAD)
9
Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pemilik reklame yang menyatakan bahwa reklame tidak berubah bentuk dan ukuran, jika perpanjangan
10
Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang telah divalidasi sebelumnya
11
Tata Letak Bangunan untuk Reklame (TLB Reklame) terdahulu, jika perpanjangan
12
Checklist Persyaratan (silahkan diunduh)
13
Jika tanah atau bangunan disewa:
  1. Perjanjian sewa-menyewa tanah/bangunan
  2. Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp. 6.000 dari pemilik tanah/bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah/bangunan digunakan
  3. KTP pemilik tanah atau bangunan [Fotokopi]


No
Mekanisme Pelayanan
Durasi: 0 Hari

No
Dasar Hukum Pelayanan
1
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
3
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Untuk konsultasi lebih lanjut silahkan hubungi:
0852-2706-7526
0878-3714-2475

0 comments:

Post a Comment