Thursday, August 11, 2016

Izin Lingkungan - Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)



No
Persyaratan
1
Ketetapan Rencana Kota (KRK)
2
Surat Permohonan
  • Surat permohonan atau formulir permohonan
  • Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 tentang kebenaran data dan keabsahan data
3
Identitas Pemohon
Jika Warga Negara Indonesia (WNI) :
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Jika Warga Negara Asing (WNA) :
  • Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA
  • Paspor
4
Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
  1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
    • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
    • Kementrian/Dinas Koperasi, jika Koperasi
    • Pengadilan Negeri, jika CV
5
  1. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
  2. NPWP Badan Hukum
6
Jika dikuasakan
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
  • KTP orang yang diberi kuasa
7
MOU jika ada kerjasama oleh pihak kedua atau ketiga
8
Surat pernyataan di atas materai Rp 6.000 dari pemrakarsa yang menyatakan kesanggupan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
9
Proposal teknis yang dilengkapi dengan:
  1. Dokumen SPPL sesuai Permen Lingkungan Hidup No.16 Tahun 2012 Lampiran V dilengkapi dgn kata pengantar yg ditandatangani direksi dan dibubuhi stempel perusahaan
  2. Peta titik lokasi (Gunther & Google Maps) dilengkapi dengan koordinat lokasi kegiatan
10
Proposal teknis yang dilengkapi dengan :
  1. Data umum perusahaan
  2. Identitas pemrakarsa
  3. Keterangan mengenai kegiatan atau usaha
  4. Keterangan mengenai dampak lingkungan yang terjadi
  5. Keterangan mengenai pengelolaan hidup yang akan dilakukan
11
Cheklist Persyaratan (silahkan diunduh)


No
Mekanisme Pelayanan
Durasi: 3 Hari


Untuk konsultasi lebih lanjut silahkan hubungi:
0852-2706-7526
0878-3714-2475

0 comments:

Post a Comment