Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB)
No
|
Persyaratan
|
1
|
Ijazah [Fotokopi yang dilegalisasi dan asli untuk diperlihatkan kepada petugas]
|
2
|
Sertifikat keahlian [Fotokopi]
|
3
|
Rekomendasi dari Asosiasi Profesi (mencantumkan bidang pekerjaan dan golongan)
|
4
|
Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi Profesi [Fotokopi dan asli]
|
5
|
Pasfoto berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar
|
6
|
Surat Permohonan
|
7
|
Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
|
8
|
Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
|
9
|
|
10
|
Jika dikuasakan
|
11
|
Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian
|
12
|
IPTB terdahulu [Asli, kecuali untuk salinan jika IPTB hilang]
|
13
|
Checklist Persyaratan (silahkan diunduh)
|
No
|
Mekanisme Pelayanan
|
Durasi: 0 Hari
|
No
|
Dasar Hukum Pelayanan
|
1
|
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
|
2
|
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
|
3
|
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
|
Untuk konsultasi lebih lanjut silahkan hubungi:
0852-2706-7526
0878-3714-2475
0 comments:
Post a Comment