Thursday, August 11, 2016

Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB)



No
Persyaratan
1
Ijazah [Fotokopi yang dilegalisasi dan asli untuk diperlihatkan kepada petugas]
2
Sertifikat keahlian [Fotokopi]
3
Rekomendasi dari Asosiasi Profesi (mencantumkan bidang pekerjaan dan golongan)
4
Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi Profesi [Fotokopi dan asli]
5
Pasfoto berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar
6
Surat Permohonan
  • Surat permohonan atau formulir permohonan
  • Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 tentang kebenaran data dan keabsahan data
7
Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
8
Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
  1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
    • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
    • Kementrian/Dinas Koperasi, jika Koperasi
    • Pengadilan Negeri, jika CV
9
  1. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
  2. NPWP Badan Hukum
10
Jika dikuasakan
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
  • KTP orang yang diberi kuasa
11
Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian
12
IPTB terdahulu [Asli, kecuali untuk salinan jika IPTB hilang]
13
Checklist Persyaratan (silahkan diunduh)


No
Mekanisme Pelayanan
Durasi: 0 Hari


No
Dasar Hukum Pelayanan
1
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
3
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu


Untuk konsultasi lebih lanjut silahkan hubungi:
0852-2706-7526
0878-3714-2475

0 comments:

Post a Comment