Thursday, August 11, 2016

Izin Mendirikan Bangunan Kelas B (IMB Kelas B)



No
Persyaratan
1
Surat Permohonan
  • Surat permohonan atau formulir permohonan
  • Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 tentang kebenaran data dan keabsahan data
2
Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
3
Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
  1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
    • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
    • Kementrian/Dinas Koperasi, jika Koperasi
    • Pengadilan Negeri, jika CV
4
  1. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
  2. NPWP Badan Hukum
5
Jika dikuasakan
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
  • KTP orang yang diberi kuasa
6
Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir [Fotokopi]
7
Perjanjian Pemenuhan Kewajiban (PPK) SIPPT, jika luas tanah di atas 5.000m2
8
Gambar dan rancangan -- silahkan download
9
IPTB (Izin Pelaksana Teknis Bangunan) atas nama penanggung jawab perencana arsitektur, konstruksi, dan instalasi [Fotokopi yang dilegalisasi]
10
Ketetapan Rencana Kota (KRK) [Fotokopi]
11
SIPPT, jika luas tanah >5.000m2 [Fotokopi]
12
Pengesahan Gambar Perencanaan Arsitektur (dahulu Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB)) [Fotokopi]
13
Izin Mendirikan Prasarana (IMP), jika membangun prasarana [Fotokopi]
14
Dokumen Lingkungan (AMDAL/UKL UPL) [Fotokopi]
15
Izin Peil Bangunan [Fotokopi]
16
Analisis Dampak Lalu Lintas [Fotokopi]
17
Izin Instalasi Pengolahan Air Limbah [Fotokopi]
18
Bukti kepemilikan tanah (jenis bukti kepemilikan tanah yang bisa diterima di PTSP adalah Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Sertifikat Hak Pakai, Sertifikat Hak Pengelolaan) [Fotokopi]
19
Lulus sidang TABG (Tim Ahli Bangunan Gedung) jika bangunan masuk dalam kategori sesuai Pergub 129 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberian Pelayanan di Bidang Perizinan Bangunan. Kriteria dan persyaratan dapat diunduh di http://bit.ly/2ac3gH8
20
Checklist Persyaratan (silahkan diunduh)


No
Mekanisme Pelayanan
Durasi: 42 Hari


Definisi
Untuk bangunan non-rumah tinggal atau perumahan real estate atau rumah yang merupakan pemugaran cagar budaya, yang jumlah lantainya di bawah 8 lantai.


Untuk konsultasi lebih lanjut silahkan hubungi:
0852-2706-7526
0878-3714-2475

0 comments:

Post a Comment