Thursday, August 11, 2016

Izin Mendirikan Bangunan Kelas D (IMB Kelas D)



No
Persyaratan
1
Surat Permohonan
  • Surat permohonan atau formulir permohonan
  • Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 tentang kebenaran data dan keabsahan data
2
Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
3
Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
  1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
    • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
    • Kementrian/Dinas Koperasi, jika Koperasi
    • Pengadilan Negeri, jika CV
4
  1. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
  2. NPWP Badan Hukum
5
Jika dikuasakan
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
  • KTP orang yang diberi kuasa
6
Ketetapan Rencana Kota (KRK) [Fotokopi]
7
Gambar Perencanaan Arsitektur (dahulu Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB)) [Fotokopi]
8
Bukti kepemilikan tanah (jenis bukti kepemilikan tanah yang bisa diterima di PTSP adalah Surat girik, Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Sertifikat Hak Pakai, Sertifikat Hak Pengelolaan) [Fotokopi]
9
Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Lurah
10
Lulus sidang TABG (Tim Ahli Bangunan Gedung) jika bangunan masuk dalam kategori sesuai Pergub 129 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberian Pelayanan di Bidang Perizinan Bangunan. Kriteria dan persyaratan dapat diunduh di http://bit.ly/2ac3gH8
11
Catatan (silahkan diunduh)
12
Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir [Fotokopi]
13
Surat Keterangan dari Bank yang menyatakan persetujuan untuk mengurus IMB, jika sertifikat sedang diagunkan
14
Akta Jual Beli atau Akta Hibah atau Akta Waris yang dikeluarkan oleh Notaris/ PPAT, jika nama pemohon berbeda dengan nama yang tertera di bukti kepemilikan tanah [Fotokopi yang dilegalisasi oleh Notaris/ PPAT]
15
Checklist Persyaratan (silahkan diunduh)


No
Mekanisme Pelayanan
Durasi: 0 Hari


Untuk konsultasi lebih lanjut silahkan hubungi:
0852-2706-7526
0878-3714-2475

0 comments:

Post a Comment