Izin Penyelenggaraan Reklame Kelas B
No
|
Persyaratan
|
1
|
Tata Letak Bangunan untuk Bangunan Reklame (TLB Reklame) [Fotokopi]
|
2
|
Izin Mendirikan Bangunan (IMB), jika reklame melekat pada bangunan [Fotokopi]
|
3
|
Izin Pelaksana Teknis Bangunan (IPTB) penangggung jawab perencana arsitektur
|
4
|
Bukti kepemilikan tanah (jenis bukti kepemilikan tanah yang bisa diterima di PTSP adalah Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Sertifikat Hak Pakai, Sertifikat Hak Pengelolaan) [Fotokopi]
|
5
|
Surat Permohonan
|
6
|
Identitas Pemohon
|
7
|
Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
|
8
|
|
9
|
Jika dikuasakan
|
10
|
Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir [Fotokopi]
|
11
|
Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pemohon yang menyatakan tidak akan mengubah bentuk reklame
|
12
|
Proposal teknis -- silahkan download
|
13
|
Jika reklame berada pd tanah/bangunan disewa:
|
14
|
Izin Penyelenggaraan Reklame Kelas B (IMB Reklame Kelas B) terdahulu, jika perpanjangan
|
15
|
Checklist Persyaratan (silahkan diunduh)
|
No
|
Mekanisme Pelayanan
|
Durasi: 30 Hari
|
Definisi
|
Untuk reklame yang berukuran <24m2, memiliki TLB BR, dan berada di luar Kawasan Kendali Ketat.
|
Untuk konsultasi lebih lanjut silahkan hubungi:
0852-2706-7526
0878-3714-2475
0 comments:
Post a Comment