Thursday, August 11, 2016

Izin Penyelenggaraan Reklame Kelas C




No
Persyaratan
1
Tata Letak Bangunan untuk Bangunan Reklame (TLB Reklame) [Fotokopi]
2
Izin Mendirikan Bangunan (IMB), jika reklame melekat pada bangunan [Fotokopi]
3
Izin Pelaksana Teknis Bangunan (IPTB) penangggung jawab perencana arsitektur
4
Bukti kepemilikan tanah (jenis bukti kepemilikan tanah yang bisa diterima di PTSP adalah Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Sertifikat Hak Pakai, Sertifikat Hak Pengelolaan) [Fotokopi]
5
Surat Permohonan
  • Surat permohonan atau formulir permohonan
  • Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 tentang kebenaran data dan keabsahan data
6
Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
7
Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
  1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
    • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
    • Kementrian/Dinas Koperasi, jika Koperasi
    • Pengadilan Negeri, jika CV
8
  1. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
  2. NPWP Badan Hukum
9
Jika dikuasakan
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
  • KTP orang yang diberi kuasa
10
Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir [Fotokopi]
11
Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pemohon yang menyatakan tidak akan mengubah bentuk reklame
12
Proposal teknis -- silahkan download
13
Jika reklame berada pd tanah/bangunan disewa:
  1. Perjanjian sewa-menyewa tanah/bangunan
  2. Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp. 6.000 dari pemilik tanah/bangunan yg menyatakan tdk keberatan tanah/bangunan digunakan
  3. KTP pemilik tanah/bangunan [Fotokopi]
14
Izin Penyelenggaraan Reklame Kelas C (IMB Reklame Kelas C) terdahulu, jika perpanjangan
15
Checklist Persyaratan (silahkan diunduh)


No
Mekanisme Pelayanan
Durasi: 30 Hari


Definisi
Untuk reklame yang tidak memiliki TLB BR


Untuk konsultasi lebih lanjut silahkan hubungi:
0852-2706-7526
0878-3714-2475

0 comments:

Post a Comment