Thursday, August 11, 2016

Izin Perumahan



No
Persyaratan
1
Surat Izin Perumahan terdahulu
2
Surat Keterangan Usaha (SKU) [Fotokopi], jika SIP usaha
3
Surat Permohonan
  • Surat permohonan atau formulir permohonan
  • Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 tentang kebenaran data dan keabsahan data
4
Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
5
Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
  1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
    • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
    • Kementrian/Dinas Koperasi, jika Koperasi
    • Pengadilan Negeri, jika CV
6
  1. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
  2. NPWP Badan Hukum
7
Jika dikuasakan
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
  • KTP orang yang diberi kuasa
8
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir [Fotokopi]
9
Surat pernyataan penyerahan hak penghunian rumah, jika ada pergantian pemilik
10
Pasfoto berwarna pemohon berukuran 3x4 cm sebanyak 4 (empat) lembar
11
Surat pernyataan penyerahan hak penghunian rumah
12
Kuitansi sewa terakhir [Fotokopi]
13
Checklist Persyaratan (silahkan diunduh)


No
Mekanisme Pelayanan
Durasi: 14 Hari


No
Dasar Hukum Pelayanan
1
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu


Untuk konsultasi lebih lanjut silahkan hubungi:
0852-2706-7526
0878-3714-2475

0 comments:

Post a Comment