Thursday, August 11, 2016

Izin Usaha Toko Swalayan untuk Perkulakan



No
Persyaratan
1
Surat Permohonan
  • Surat permohonan atau formulir permohonan
  • Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 tentang kebenaran data dan keabsahan data
2
Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
3
Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
  1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
    • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
    • Kementrian/Dinas Koperasi, jika Koperasi
    • Pengadilan Negeri, jika CV
4
  1. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
  2. NPWP Badan Hukum
5
Jika dikuasakan
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
  • KTP orang yang diberi kuasa
6
Izin Gangguan (ITU UUG atau HO) [Fotokopi]
7
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) [Fotokopi]
8
Dokumen Lingkungan [Fotokopi]
9
IUPP pusat perbelanjaan atau bangunan lainnya tempat berdirinya pasar tradisional atau toko modern, jika terintegrasi dengan pusat perbelanjaan atau bangunan atau kawasan lain
10
Hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat serta rekomendasi dari instansi yang berwenang
11
Jika tanah atau bangunan disewa:
  1. Perjanjian sewa-menyewa tanah/bangunan
  2. Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp. 6.000 dari pemilik tanah/bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah/bangunan digunakan
  3. KTP pemilik tanah atau bangunan [Fotokopi]
12
Ceklist Persyaratan (silahkan download)


No
Mekanisme Pelayanan
1
Menerima dan memeriksa formulir permohonan, dokumen persyaratan dan registrasi pendaftaran. Jika berkas tidak lengkap dan atau tidak benar secara administratif, maka dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki serta dilengkapi alasan pengembalian.Jika dokumen sudah diverifikasi lengkap secara administrasi, maka pemohon mendapatkan bukti tanda terima kelengkapan berkas dan menginformasikan kepada pemohon"status permohonan diterima secara administrasi".
2
Menerima berkas permohonan beserta kelengkapannya, menginformasikan "status pemeriksaan teknis" kepada pemohon by system (tracking data), melakukan verifikasi dan validasi keteknisan, dan membuat surat pengantar ke Tim pertimbangan perpasaran provinsi.
3
Mencetak surat pengantar serta membubuhkan paraf pada surat pengantar ke Tim pertimbangan perpasaran provinsi
4
Membubuhkan paraf pada surat pengantar yang telah diparaf oleh Subbag Umum
5
Menandatangani surat pengantar ke Tim pertimbangan perpasaran provinsi
6
Memberi nomor dan membubuhkan cap pada surat pengantar yang telah ditandatangani Kepala Badan PTSP dan mengirimkan ke Tim Pertimbangan Perpasaran Provinsi.
7
Menerima rekomendasi teknis persetujuan/penolakan izin penyelenggaraan perpasaran swasta dari Tim Pertimbangan Perpasaran Provinsi dan menandatangani BAPT bila disetujui dan membuat surat penolakan bila tidak disetujui.
8
Menerima dan meneliti Rekomendasi Teknis dari Tim Pertimbangan Provinsi dan BAPT yang sudah di ditandatangan oleh Tim Teknis beserta berkas permohonan dan kelengkapan persyaratan.
Memutuskan BAPT :
a. Jika disetujui maka menandatangani BAPT pada kolom 'disetujui'.
b. Jika tidak disetujui maka memaraf Surat Penolakan.
9
Menandatangani Surat Penolakan, memberi nomor, menstempel, mencatat/merekam, membuat salinan, mengarsipkan, dan mengembalikan Surat Penolakan kepada pemohon melalui tim administrasi
10
Menerima dan meneliti BAPT yang sudah diparaf dan disetujui Koordinator Tim Teknis, berkas permohonan serta kelengkapan persyaratan lalu menandatangani BAPT pada kolom ditetapkan dan menyerahkan kepada Subbag Umum untuk dibuat draft Izin Penyelenggaraan Perpasaran Swasta
11
Mencetak Izin Penyelenggaraan Perpasaran Swasta dan membubuhkan paraf serta menyerahkan kepada Sekretaris Badan
12
Membubuhkan paraf pada Izin Penyelenggaraan Perpasaran Swasta
13
Meneliti Izin Penyelenggaraan Perpasaran Swasta yang sudah dicetak. Bila setuju maka Kepala BPTSP menandatangani Izin Penyelenggaraan Perpasaran Swasta dan bila tidak setuju maka mengembalikan kepada Subbag Umum untuk diperbaiki.
14
Memberi nomor dan membubuhkan cap pada Izin Penyelenggaraan Perpasaran Swasta yang sudah ditandatangani oleh Kepala Badan PTSP
15
Menerima Izin Penyelenggaraan Perpasaran Swasta yang telah ditandatangani oleh Kepala Badan PTSP dan menyerahkan kepada pemohon.
Durasi: 0 Hari


No
Dasar Hukum Pelayanan
1
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
2
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
3
Keputusan Gubernur Nomor 44 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perpasaran Swasta di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
4
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
5
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4630) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011
6
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
7
Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
8
Keputusan Gubernur Nomor 29 Tahun 2004 tentang Tata Cara Permohonan Izin Penyelenggaraan Perpasaran Swasta di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta


Biaya
Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0)


Untuk konsultasi lebih lanjut silahkan hubungi:
0852-2706-7526
0878-3714-2475

0 comments:

Post a Comment