Izin Usaha Jasa Konstruksi Menengah dan Kecil
No
|
Persyaratan
|
1
|
Surat Permohonan
|
2
|
Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
|
3
|
Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
|
4
|
|
5
|
Jika dikuasakan
|
6
|
Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku [Fotokopi dan asli]
|
7
|
Jika tanah atau bangunan disewa:
|
8
|
Proposal teknis dilengkapi
|
9
|
Surat Penyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 yang menyatakan bahwa akan mengurus UUG dan IMB dalam waktu 1 tahun
|
10
|
Surat Penyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 yang menyatakan akan melakukan Pengelolaan Lingkungan
|
11
|
Checklist Persyaratan (silahkan diunduh)
|
No
|
Mekanisme Pelayanan
|
Durasi: 10 Hari
|
No
|
Dasar Hukum Pelayanan
|
1
|
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
|
2
|
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
|
3
|
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
|
Untuk konsultasi lebih lanjut silahkan hubungi:
0852-2706-7526
0878-3714-2475
0 comments:
Post a Comment