Thursday, August 11, 2016

Sertifikat Layak Fungsi Kelas B (SLF Kelas B)



No
Persyaratan
1
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dilengkapi dengan gambar lampiran arsitektur [Fotokopi]
2
Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) untuk lahan lebih dari 5000 m2
3
IPTB bidang arsitektur, konstruksi, LAK, LAL, SDP, TDG, TUG; jika pelaksana teknis bangunan ada dalam perencanaan bangunan [Fotokopi yang dilegalisasi]
4
Sertifikat Laik Operasi Pembangkitan dan Jaringan Distribusi Tenaga Listrik (Genset), jika terdapat pembangkitan dan jaringan distribusi tenaga listrik (genset) [Fotokopi]
5
Pengesahan Pemakaian Pesawat Tenaga Produksi (Genset), jika menggunakan pesawat tenaga produksi [Fotokopi]
6
Pengesahan Pemakaian Bejana Tekan, jika menggunakan bejana tekan [Fotokopi]
7
Pengesahan Pemakaian Instalasi Penyalur Petir, jika terdapat instalasi penyalur petir [Fotokopi]
8
Pengesahan Pemakaian Pesawat Angkat dan Angkut, jika terdapat pesawat angkut dan angkat [Fotokopi]
9
Pengesahan Pemakaian Instalasi Listrik [Fotokopi]
10
Pengesahan Pemakaian Pesawat Uap, jika terdapat pesawat uap [Fotokopi]
11
Pengesahan Pemakaian Proteksi Kebakaran, jika terdapat sistem keselamatan kebakaran [Fotokopi]
12
Rekomendasi Keselamatan Kebakaran, jika terdapat sistem keselamatan kebakaran [Fotokopi]
13
Sertifikat Keselamatan Kebakaran, jika terdapat sistem keselamatan kebakaran [Fotokopi]
14
Sertifikat Layak Fungsi Kelas B (SLF Kelas B) terdahulu [Asli; Fotokopi jika permohonan salinan]
15
Surat Permohonan
  • Surat permohonan atau formulir permohonan
  • Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 tentang kebenaran data dan keabsahan data
16
Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
17
Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
  1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
    • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
    • Kementrian/Dinas Koperasi, jika Koperasi
    • Pengadilan Negeri, jika CV
18
  1. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
  2. NPWP Badan Hukum
19
Jika dikuasakan
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
  • KTP orang yang diberi kuasa
20
Perjanjian kerjasama antara pemilik tanah atau bangunan dan pengelola bangunan, disahkan oleh notaris
21
Surat perjanjian pemenuhan kewajiban SIPPT untuk lahan lebih dari 5000 m2
22
As built drawing bangunan gedung yang telah disahkan [dalam bentuk hard copy sebanyak 3 (tiga) rangkap dan bentuk soft copy dalam format CAD]
23
Berita Acara Serah Terima (BAST) dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi DKI Jakarta
24
Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 yang menyatakan kesediaan untuk membuat Sumur Resapan Air Hujan (SRAH)
25
Foto SRAH dan foto tampak bangunan minimal 2 (dua) sisi, disesuaikan dengan keadaan lapangan
26
Surat pernyataan koordinator direksi pengawas atau pengkaji teknis
27
Laporan direksi pengawas oleh pengawas yang mempunyai Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) sebanyak 3 (tiga) rangkap
28
Surat keterangan selesai membangun
29
Laporan kajian teknis oleh pengkaji yang mempunyai IPTB sebanyak 3 (tiga) rangkap
30
Lembar pencatatan laporan pemeliharaan bangunan
31
Checklist Persyaratan (silahkan diunduh)


No
Mekanisme Pelayanan
Durasi: 42 Hari


No
Dasar Hukum Pelayanan
1
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
3
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu


Definisi
Untuk bangunan non rumah tinggal atau perumahan real estate atau rumah yang merupakan pemugaran cagar budaya, yang jumlah lantainya di bawah 8 lantai


Untuk konsultasi lebih lanjut silahkan hubungi:
0852-2706-7526
0878-3714-2475

0 comments:

Post a Comment