Sertifikat Layak Fungsi Kelas B (SLF Kelas B)
No
|
Persyaratan
|
1
|
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dilengkapi dengan gambar lampiran arsitektur [Fotokopi]
|
2
|
Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) untuk lahan lebih dari 5000 m2
|
3
|
IPTB bidang arsitektur, konstruksi, LAK, LAL, SDP, TDG, TUG; jika pelaksana teknis bangunan ada dalam perencanaan bangunan [Fotokopi yang dilegalisasi]
|
4
|
Sertifikat Laik Operasi Pembangkitan dan Jaringan Distribusi Tenaga Listrik (Genset), jika terdapat pembangkitan dan jaringan distribusi tenaga listrik (genset) [Fotokopi]
|
5
|
Pengesahan Pemakaian Pesawat Tenaga Produksi (Genset), jika menggunakan pesawat tenaga produksi [Fotokopi]
|
6
|
Pengesahan Pemakaian Bejana Tekan, jika menggunakan bejana tekan [Fotokopi]
|
7
|
Pengesahan Pemakaian Instalasi Penyalur Petir, jika terdapat instalasi penyalur petir [Fotokopi]
|
8
|
Pengesahan Pemakaian Pesawat Angkat dan Angkut, jika terdapat pesawat angkut dan angkat [Fotokopi]
|
9
|
Pengesahan Pemakaian Instalasi Listrik [Fotokopi]
|
10
|
Pengesahan Pemakaian Pesawat Uap, jika terdapat pesawat uap [Fotokopi]
|
11
|
Pengesahan Pemakaian Proteksi Kebakaran, jika terdapat sistem keselamatan kebakaran [Fotokopi]
|
12
|
Rekomendasi Keselamatan Kebakaran, jika terdapat sistem keselamatan kebakaran [Fotokopi]
|
13
|
Sertifikat Keselamatan Kebakaran, jika terdapat sistem keselamatan kebakaran [Fotokopi]
|
14
|
Sertifikat Layak Fungsi Kelas B (SLF Kelas B) terdahulu [Asli; Fotokopi jika permohonan salinan]
|
15
|
Surat Permohonan
|
16
|
Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
|
17
|
Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
|
18
|
|
19
|
Jika dikuasakan
|
20
|
Perjanjian kerjasama antara pemilik tanah atau bangunan dan pengelola bangunan, disahkan oleh notaris
|
21
|
Surat perjanjian pemenuhan kewajiban SIPPT untuk lahan lebih dari 5000 m2
|
22
|
As built drawing bangunan gedung yang telah disahkan [dalam bentuk hard copy sebanyak 3 (tiga) rangkap dan bentuk soft copy dalam format CAD]
|
23
|
Berita Acara Serah Terima (BAST) dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi DKI Jakarta
|
24
|
Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 yang menyatakan kesediaan untuk membuat Sumur Resapan Air Hujan (SRAH)
|
25
|
Foto SRAH dan foto tampak bangunan minimal 2 (dua) sisi, disesuaikan dengan keadaan lapangan
|
26
|
Surat pernyataan koordinator direksi pengawas atau pengkaji teknis
|
27
|
Laporan direksi pengawas oleh pengawas yang mempunyai Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) sebanyak 3 (tiga) rangkap
|
28
|
Surat keterangan selesai membangun
|
29
|
Laporan kajian teknis oleh pengkaji yang mempunyai IPTB sebanyak 3 (tiga) rangkap
|
30
|
Lembar pencatatan laporan pemeliharaan bangunan
|
31
|
Checklist Persyaratan (silahkan diunduh)
|
No
|
Mekanisme Pelayanan
|
Durasi: 42 Hari
|
No
|
Dasar Hukum Pelayanan
|
1
|
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
|
2
|
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
|
3
|
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
|
Definisi
|
Untuk bangunan non rumah tinggal atau perumahan real estate atau rumah yang merupakan pemugaran cagar budaya, yang jumlah lantainya di bawah 8 lantai
|
Untuk konsultasi lebih lanjut silahkan hubungi:
0852-2706-7526
0878-3714-2475
0 comments:
Post a Comment