Thursday, August 11, 2016

Sertifikat Layak Fungsi Kelas D



No
Persyaratan
1
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dilengkapi dengan gambar lampiran arsitektur [Fotokopi]
2
Sertifikat Laik Operasi Pembangkitan dan Jaringan Distribusi Tenaga Listrik (Genset), jika terdapat pembangkitan dan jaringan distribusi tenaga listrik (genset) [Fotokopi]
3
Pengesahan Pemakaian Pesawat Tenaga Produksi (Genset), jika menggunakan pesawat tenaga produksi [Fotokopi]
4
Pengesahan Pemakaian Bejana Tekan, jika menggunakan bejana tekan [Fotokopi]
5
Pengesahan Pemakaian Instalasi Penyalur Petir, jika terdapat instalasi penyalur petir [Fotokopi]
6
Pengesahan Pemakaian Pesawat Angkat dan Angkut, jika terdapat pesawat angkut dan angkat [Fotokopi]
7
Pengesahan Pemakaian Instalasi Listrik [Fotokopi]
8
Pengesahan Pemakaian Pesawat Uap, jika terdapat pesawat uap [Fotokopi]
9
Pengesahan Pemakaian Proteksi Kebakaran, jika terdapat sistem keselamatan kebakaran [Fotokopi]
10
Rekomendasi Keselamatan Kebakaran, jika terdapat sistem keselamatan kebakaran [Fotokopi]
11
Surat Permohonan
  • Surat permohonan atau formulir permohonan
  • Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 tentang kebenaran data dan keabsahan data
12
Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
13
Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
  1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
    • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
    • Kementrian/Dinas Koperasi, jika Koperasi
    • Pengadilan Negeri, jika CV
14
  1. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
  2. NPWP Badan Hukum
15
Jika dikuasakan
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
  • KTP orang yang diberi kuasa
16
As built drawing bangunan gedung yang telah disahkan [dalam bentuk hard copy sebanyak 3 set dan bentuk soft copy dalam format CAD]
17
Surat pernyataan bermaterai Rp 6.000 dari pemilik bangunan menyatakan
  • Kesediaan untuk membuat Sumur Resapan Air Hujan (SRAH)
  • Bahwa apa yang direncanakan sesuai dengan yang dibangun
18
Foto SRAH dan foto tampak bangunan minimal 2 (dua) sisi, disesuaikan dengan keadaan lapangan
19
Surat keterangan selesai membangun
20
Lembar pencatatan laporan pemeliharaan bangunan
21
Sertifikat Keselamatan Kebakaran, jika terdapat sistem keselamatan kebakaran
22
Sertifikat Layak Fungsi Kelas D (SLF Kelas D) terdahulu [Asli; Fotokopi jika permohonan salinan]
23
Checklist Persyaratan (silahkan diunduh)


No
Mekanisme Pelayanan
Durasi: 0 Hari


No
Dasar Hukum Pelayanan
1
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
3
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu


Definisi
Untuk rumah tinggal dengan luas tanah <100m2 dan jumlah lantainya sampai dengan 2 lantai


Untuk konsultasi lebih lanjut silahkan hubungi:
0852-2706-7526
0878-3714-2475

0 comments:

Post a Comment