Sertifikat Layak Fungsi Kelas D
No
|
Persyaratan
|
1
|
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dilengkapi dengan gambar lampiran arsitektur [Fotokopi]
|
2
|
Sertifikat Laik Operasi Pembangkitan dan Jaringan Distribusi Tenaga Listrik (Genset), jika terdapat pembangkitan dan jaringan distribusi tenaga listrik (genset) [Fotokopi]
|
3
|
Pengesahan Pemakaian Pesawat Tenaga Produksi (Genset), jika menggunakan pesawat tenaga produksi [Fotokopi]
|
4
|
Pengesahan Pemakaian Bejana Tekan, jika menggunakan bejana tekan [Fotokopi]
|
5
|
Pengesahan Pemakaian Instalasi Penyalur Petir, jika terdapat instalasi penyalur petir [Fotokopi]
|
6
|
Pengesahan Pemakaian Pesawat Angkat dan Angkut, jika terdapat pesawat angkut dan angkat [Fotokopi]
|
7
|
Pengesahan Pemakaian Instalasi Listrik [Fotokopi]
|
8
|
Pengesahan Pemakaian Pesawat Uap, jika terdapat pesawat uap [Fotokopi]
|
9
|
Pengesahan Pemakaian Proteksi Kebakaran, jika terdapat sistem keselamatan kebakaran [Fotokopi]
|
10
|
Rekomendasi Keselamatan Kebakaran, jika terdapat sistem keselamatan kebakaran [Fotokopi]
|
11
|
Surat Permohonan
|
12
|
Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
|
13
|
Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
|
14
|
|
15
|
Jika dikuasakan
|
16
|
As built drawing bangunan gedung yang telah disahkan [dalam bentuk hard copy sebanyak 3 set dan bentuk soft copy dalam format CAD]
|
17
|
Surat pernyataan bermaterai Rp 6.000 dari pemilik bangunan menyatakan
|
18
|
Foto SRAH dan foto tampak bangunan minimal 2 (dua) sisi, disesuaikan dengan keadaan lapangan
|
19
|
Surat keterangan selesai membangun
|
20
|
Lembar pencatatan laporan pemeliharaan bangunan
|
21
|
Sertifikat Keselamatan Kebakaran, jika terdapat sistem keselamatan kebakaran
|
22
|
Sertifikat Layak Fungsi Kelas D (SLF Kelas D) terdahulu [Asli; Fotokopi jika permohonan salinan]
|
23
|
Checklist Persyaratan (silahkan diunduh)
|
No
|
Mekanisme Pelayanan
|
Durasi: 0 Hari
|
No
|
Dasar Hukum Pelayanan
|
1
|
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
|
2
|
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
|
3
|
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
|
Definisi
|
Untuk rumah tinggal dengan luas tanah <100m2 dan jumlah lantainya sampai dengan 2 lantai
|
Untuk konsultasi lebih lanjut silahkan hubungi:
0852-2706-7526
0878-3714-2475
0 comments:
Post a Comment