Thursday, August 11, 2016

Sertifikat Layak Fungsi Kelas D



No
Persyaratan
1
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dilengkapi dengan gambar lampiran arsitektur [Fotokopi]
2
Sertifikat Laik Operasi Pembangkitan dan Jaringan Distribusi Tenaga Listrik (Genset), jika terdapat pembangkitan dan jaringan distribusi tenaga listrik (genset) [Fotokopi]
3
Pengesahan Pemakaian Pesawat Tenaga Produksi (Genset), jika menggunakan pesawat tenaga produksi [Fotokopi]
4
Pengesahan Pemakaian Bejana Tekan, jika menggunakan bejana tekan [Fotokopi]
5
Pengesahan Pemakaian Instalasi Penyalur Petir, jika terdapat instalasi penyalur petir [Fotokopi]
6
Pengesahan Pemakaian Pesawat Angkat dan Angkut, jika terdapat pesawat angkut dan angkat [Fotokopi]
7
Pengesahan Pemakaian Instalasi Listrik [Fotokopi]
8
Pengesahan Pemakaian Pesawat Uap, jika terdapat pesawat uap [Fotokopi]
9
Pengesahan Pemakaian Proteksi Kebakaran, jika terdapat sistem keselamatan kebakaran [Fotokopi]
10
Rekomendasi Keselamatan Kebakaran, jika terdapat sistem keselamatan kebakaran [Fotokopi]
11
Surat Permohonan
  • Surat permohonan atau formulir permohonan
  • Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 tentang kebenaran data dan keabsahan data
12
Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
13
Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
  1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
    • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
    • Kementrian/Dinas Koperasi, jika Koperasi
    • Pengadilan Negeri, jika CV
14
  1. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
  2. NPWP Badan Hukum
15
Jika dikuasakan
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
  • KTP orang yang diberi kuasa
16
As built drawing bangunan gedung yang telah disahkan [dalam bentuk hard copy sebanyak 3 set dan bentuk soft copy dalam format CAD]
17
Surat pernyataan bermaterai Rp 6.000 dari pemilik bangunan menyatakan
  • Kesediaan untuk membuat Sumur Resapan Air Hujan (SRAH)
  • Bahwa apa yang direncanakan sesuai dengan yang dibangun
18
Foto SRAH dan foto tampak bangunan minimal 2 (dua) sisi, disesuaikan dengan keadaan lapangan
19
Surat keterangan selesai membangun
20
Lembar pencatatan laporan pemeliharaan bangunan
21
Sertifikat Keselamatan Kebakaran, jika terdapat sistem keselamatan kebakaran
22
Sertifikat Layak Fungsi Kelas D (SLF Kelas D) terdahulu [Asli; Fotokopi jika permohonan salinan]
23
Checklist Persyaratan (silahkan diunduh)


No
Mekanisme Pelayanan
Durasi: 0 Hari


No
Dasar Hukum Pelayanan
1
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
3
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu


Definisi
Untuk rumah tinggal dengan luas tanah <100m2 dan jumlah lantainya sampai dengan 2 lantai


Untuk konsultasi lebih lanjut silahkan hubungi:
0852-2706-7526
0878-3714-2475

0 comments:

Post a Comment