Thursday, August 11, 2016

Izin Operasional Penyediaan Tenaga Listrik (Genset)



No
Persyaratan
1
Surat Permohonan
  • Surat permohonan atau formulir permohonan
  • Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 tentang kebenaran data dan keabsahan data
2
Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
3
  1. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
  2. NPWP Badan Hukum
4
Jika dikuasakan
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
  • KTP orang yang diberi kuasa
5
Surat keterangan uraian rencana penyediaan dan kebutuhan tenaga listrik
6
Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 yang menyatakan bahwa jumlah bahan bakar yang digunakan tidak melebihi perkiraan kebutuhan pembangkit tenaga listrik sesuai dengan peruntukannya
7
Wiring diagram instalasi yang dikeluarkan oleh Konsultan Perencana yang memiliki Izin Pelaksana Teknis Bangunan (IPTB)
8
Izin Lingkungan [Fotokopi]
9
Checklist Persyaratan (silahkan diunduh)


No
Mekanisme Pelayanan
Durasi: 14 Hari


No
Dasar Hukum Pelayanan
1
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
3
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu


Untuk konsultasi lebih lanjut silahkan hubungi:
0852-2706-7526
0878-3714-2475

0 comments:

Post a Comment