Thursday, August 11, 2016

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar Perpanjangan



No
Persyaratan
1
Fotocopy KTP penanggung jawab/Direktur utama, dan fotocopy KTP penerima kuasa dan pemberi kuasa (jika proses permohonan dikuasakan)
2
Fotocopy Akta Notaris Pendirian Perusahaan, dan akta perubahan (semua akta perubahan)
3
Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Pendirian Perusahaan, dan perubahannya (semua pengesahan perubahan)
4
Isi Formulir Permohonan (bermaterai cukup), dilengkapi dengan Surat Kuasa Pengurusan, dan Surat Kuasa Penandatanganan (jika direktur utama memberi kuasa penandatanganan kepada direktur)
5
Surat Pernyataan (bukan mini market, belum memiliki SIUP dan peruntukan kantor)
6
SIUP Besar terakhir
7
Softcopy Pas Foto Penanggung Jawab Perusahaan/Direktur Utama (berwarna, ukuran 3 x 4)
8
Surat Pernyataan Kedudukan Usaha/Badan Usaha
9
Ceklist Persyaratan (silahkan download)


No
Mekanisme Pelayanan
1
Menerima draft dokumen SIUP Besar, meneliti permohonan, serta memutuskan permohonan dapat diproses atau diperbaiki/revisi. Memberikan status proses "permohonan selesai dilakukan penelitian administratif".
2
Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen SIUP Besar, serta merekomendasikan proses kepada Koordinator Tim Teknis
3
Menerima, memeriksa / verifikasi draft dokumen SIUP Besar. Jika tidak memenuhi persyaratan keteknisan membuat dan membubuhkan paraf  pd surat penolakan beserta alasannya (tidak sesuai keteknisan)
4
Memeriksa draft dokumen SIUP Besar, serta memutuskan menandatangani dokumen izin jika permohonan telah sesuai, atau melakukan revisi/menolak permohonan jika permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut.
5
Mengecek penomoran dokumen izin, mencetak, menempelkan foto, memproses penandatanganan, memberi stempel, mengarsipkan, serta menyampaikan dokumen izin yang sudah di-ttd ke Front office/tim administrasi.  Memberikan status proses "dokumen SIUP Besar sudah selesai dan dapat diambill sesuai dengan jadwal pengambilan yang telah dimohon".
6
Menerima dokumen SIUP Besar yang sudah siap diserahkan, serta melakukan verifikasi dokumen pendukung/persyaratan. Untuk dokumen pendukung/persyaratan tidak sesuai/tidak memenuhi, izin tidak dapat diberikan kepada pemohon.
Durasi: 1 Hari


No
Dasar Hukum Pelayanan
1
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2
Permen Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan Atas Permen Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
3
Permen Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
4
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu


Biaya
Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0)


Untuk konsultasi lebih lanjut silahkan hubungi:
0852-2706-7526
0878-3714-2475

0 comments:

Post a Comment