Thursday, August 11, 2016

Izin Usaha Pusat Perbelanjaan untuk Plaza



No
Persyaratan
1
Surat Permohonan
  • Surat permohonan atau formulir permohonan
  • Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 tentang kebenaran data dan keabsahan data
2
Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
3
Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
  1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
    • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
    • Kementrian/Dinas Koperasi, jika Koperasi
    • Pengadilan Negeri, jika CV
4
  1. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
  2. NPWP Badan Hukum
5
Jika dikuasakan
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
  • KTP orang yang diberi kuasa
6
Izin Gangguan (ITU UUG atau HO) [Fotokopi]
7
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) [Fotokopi]
8
Dokumen Lingkungan [Fotokopi]
9
Hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat serta rekomendasi dari instansi yang berwenang
10
Jika tanah atau bangunan disewa:
  1. Perjanjian sewa-menyewa tanah/bangunan
  2. Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp. 6.000 dari pemilik tanah/bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah/bangunan digunakan
  3. KTP pemilik tanah atau bangunan [Fotokopi]
11
Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) atau bangunan lain tempat berdirinya pasar tradisional atau toko modern, jika terintegrasi dengan pusat perbelanjaan atau bangunan atau kawasan lain [Fotokopi]
12
Izin Usaha Pusat Perbelanjaan untuk Plaza (IUPP Plaza) terdahulu, jika perpanjangan
13
Checklist Persyaratan (silahkan diunduh)


No
Mekanisme Pelayanan
Durasi: 0 Hari


No
Dasar Hukum Pelayanan
1
Peraturan Menteri Perdagangan No. 70 Tahun 2013


Untuk konsultasi lebih lanjut silahkan hubungi:
0852-2706-7526
0878-3714-2475

0 comments:

Post a Comment