Thursday, August 11, 2016

Sertifikat Layak Fungsi Kelas A (SLF Kelas A)



No
Persyaratan
1
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dilengkapi dengan gambar lampiran arsitektur [Fotokopi]
2
Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) untuk lahan lebih dari 5000 m2
3
IPTB bidang arsitektur, konstruksi, LAK, LAL, SDP, TDG, TUG [Fotokopi yang dilegalisasi]
4
Sertifikat Laik Operasi Pembangkitan dan Jaringan Distribusi Tenaga Listrik (Genset) [Fotokopi]
5
Pengesahan Pemakaian Pesawat Tenaga Produksi (Genset) [Fotokopi]
6
Pengesahan Pemakaian Bejana Tekan [Fotokopi]
7
Pengesahan Pemakaian Instalasi Penyalur Petir [Fotokopi]
8
Pengesahan Pemakaian Pesawat Angkat dan Angkut [Fotokopi]
9
Pengesahan Pemakaian Instalasi Listrik [Fotokopi]
10
Pengesahan Pemakaian Pesawat Uap [Fotokopi]
11
Pengesahan Pemakaian Proteksi Kebakaran [Fotokopi]
12
Rekomendasi Keselamatan Kebakaran [Fotokopi]
13
Sertifikat Keselamatan Kebakaran [Fotokopi]
14
Sertifikat Layak Fungsi Kelas A (SLF Kelas A) terdahulu [Asli; Fotokopi jika permohonan salinan]
15
Surat Permohonan
  • Surat permohonan atau formulir permohonan
  • Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 tentang kebenaran data dan keabsahan data
16
Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
17
Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
  1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
    • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
    • Kementrian/Dinas Koperasi, jika Koperasi
    • Pengadilan Negeri, jika CV
18
  1. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
  2. NPWP Badan Hukum
19
Jika dikuasakan
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
  • KTP orang yang diberi kuasa
20
Perjanjian kerjasama antara pemilik tanah atau bangunan dan pengelola bangunan, disahkan oleh notaris
21
Surat perjanjian pemenuhan kewajiban SIPPT untuk lahan lebih dari 5000 m2
22
As built drawing bangunan gedung yang telah disahkan [dalam bentuk hard copy sebanyak 3 (tiga) rangkap dan bentuk soft copy dalam format CAD]
23
Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 yang menyatakan kesediaan untuk membuat Sumur Resapan Air Hujan (SRAH)
24
Foto SRAH dan foto tampak bangunan minimal 2 (dua) sisi, disesuaikan dengan keadaan lapangan
25
Surat pernyataan koordinator direksi pengawas atau pengkaji teknis
26
Laporan direksi pengawas oleh pengawas yang mempunyai Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) sebanyak 3 (tiga) rangkap
27
Surat keterangan selesai membangun
28
Laporan kajian teknis oleh pengkaji yang mempunyai IPTB sebanyak 3 (tiga) rangkap
29
Lembar pencatatan laporan pemeliharaan bangunan
30
Checklist Persyaratan (silahkan diunduh)


No
Mekanisme Pelayanan
Durasi: 42 Hari


Definisi
Untuk bangunan non-rumah tinggal yang jumlah lantainya di atas 8 lantai.


Untuk konsultasi lebih lanjut silahkan hubungi:
0852-2706-7526
0878-3714-2475

0 comments:

Post a Comment